Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pemuda di Kediri Racuni Pujaan Hati Pakai Sianida Hingga Meninggal

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Muhammad Faizin

6 Mar 2024 12:54

Headline

Thumbnail Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pemuda di Kediri Racuni Pujaan Hati Pakai Sianida Hingga Meninggal
Pelaku kasus pembunuhan gadis 16 tahun saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan di Mapolresta Kediri, Rabu (6/3/2024). (foto : Humas Polres Kediri Kota).

KETIK, KEDIRI – Polres Kediri Kota menetapkan seorang pemuda berinisial FA (19) warga Kecamatan Wates Kabupaten Kediri sebagai tersangka. Ia ditangkap lantaran diduga tega meracuni sang pujaan hatinya dengan cairan sianida hingga meninggal dunia. Bahkan saat korban sedang meregang nyawa, pelaku masih sempat memperkosa dan merampok barang berharganya. 

Korban yang masih berusia 16 ini bernama Yolanda Bunga, gadis yang bekerja sebagai pekerja angkringan di Kota Kediri itu ditemukan meninggal dunia di kamar kos Lingkungan Cowekan Kelurahan/Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Selasa (20/2/2024) lalu. 

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan, motif kasus pembunuhan tersebut karena asmara lantaran tersangka sudah lama memendam perasaan cinta kepada korban. Namun ternyata, gadis asal Kandat Kabupaten Kediri itu ternyata sudah memiliki calon atau pasangan lain. Dari sana, tersangka kalap dan merasa cemburu karena hal tersebut.

"Kalau ditolak sepertinya belum, karena yang bersangkutan belum ada hubungan dengan korban," jelas AKP Nova saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

 

Korban Disetubuhi Jelang Meninggal

Tak hanya motif, polisi juga mengungkap perilaku keji pelaku terhadap korban yang pernah ia cintai itu. Pelaku masih tega memperkosa korban saat sedang sekarat karena diracun dengan sianida. 

Tak hanya itu. Pelaku juga sempat mencuri uang tunai beserta ponsel milik korban usai meracun dan menyetubuhinya.

Baca Juga:
Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

AKP Nova menyampaikan, penyebab meninggalnya korban berdasarkan hasil dari labfor RS Bhayangkara Kediri ditemukan dalam lambung atau darah pada tubuh korban terdapat unsur zat kimia berupa sianida. 

"Dari hasil pemeriksaan tim forensik pada lambung korban ditemukan zat sianida," ungkapnya. 

Dalam kronologinya, AKP Nova menjelaskan, awalnya FA mengajak korban untuk minum minuman keras. Kejadian itu dilakukan pada Minggu (18/2/2034) malam di dalam kamar kos korban.

Modus pelaku sebelumnya sudah merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara membeli potasium sianida atau racun potas dari sebuah toko pertanian. Ketika korban sedang membeli makanan (snack), FA mencampuri miras jenis vodka itu dengan sianida yang kemudian diminum oleh korban. 

Usai acara minum-minum, korban tidak sadarkan diri hingga FA menyetubuhi korban. Sebelum meninggalkan korban, FA sempat mencuri sejumlah uang tunai beserta ponsel. 

"Korban baru diketahui pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB oleh sang pemilik kos," ungkapnya.

Selanjutnya, petugas yang mendapatkan laporan meninggalnya korban, segera melakukan penyelidikan dan olah TKP. Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak berwajib, seperti bekas botol air mineral, sebuah gelas kaca kecil, satu potong pakaian luar dan dalam, celana pendek, bungkus snack, botol miras dan sepeda motor Honda Beat warna merah serta plastik sisa dari potasium.

Selang dua hari pihak kepolisian dapat mengamankan tersangka FA. 

Sedangkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP dan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tandas AKP Nova. (*) 

Baca Sebelumnya

Bandara Juanda Tambah Jam Operasional Jadi 19 Jam

Baca Selanjutnya

Bentuk Penataan Pegawai Non ASN, 879 Orang Jadi PPPK Kemenkumham

Tags:

pembunuhan gadis Kediri pembunuhan kamar kos racun Sianida Kediri Polres Kediri Kota Motif Asmara

Berita lainnya oleh Isa Anshori

Perluas Gerakan, IKAPMII Kediri Raya Kukuhkan 29 PAC di Seluruh Wilayah

12 April 2026 18:54

Perluas Gerakan, IKAPMII Kediri Raya Kukuhkan 29 PAC di Seluruh Wilayah

KONI Kediri Bidik Lima Besar Porprov Jatim 2027, Siapkan Strategi Pembinaan hingga Regulasi Atlet

12 April 2026 16:47

KONI Kediri Bidik Lima Besar Porprov Jatim 2027, Siapkan Strategi Pembinaan hingga Regulasi Atlet

Bupati Kediri Mas Dhito Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pengelolaan KDKMP Supaya Bertahan

7 April 2026 14:52

Bupati Kediri Mas Dhito Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pengelolaan KDKMP Supaya Bertahan

Dandim Kediri Sowan ke Ponpes Wali Barokah, Perkuat Semangat Bela Negara Kalangan Santri

6 April 2026 15:25

Dandim Kediri Sowan ke Ponpes Wali Barokah, Perkuat Semangat Bela Negara Kalangan Santri

Tasyakuran Hari Jadi ke-1222 Kabupaten Kediri, Bupati Mas Dhito Harap Ayem Tentrem

4 April 2026 20:14

Tasyakuran Hari Jadi ke-1222 Kabupaten Kediri, Bupati Mas Dhito Harap Ayem Tentrem

Lantik 156 PNS, Bupati Kediri Mas Dhito Ingatkan Profesionalisme dan Larang Salahgunakan Wewenang

2 April 2026 19:22

Lantik 156 PNS, Bupati Kediri Mas Dhito Ingatkan Profesionalisme dan Larang Salahgunakan Wewenang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar