KETIK, BATU – Pemerintah Desa Tulungrejo, Kota Batu, menggelar rapat koordinasi pemulihan dan pengamanan aset tanah kas desa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu di Aula Balai Desa Tulungrejo, pada Kamis, 3 September 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan legalitas aset desa melalui proses pendaftaran tanah sekaligus mencegah potensi penyerobotan, konflik, dan sengketa di kemudian hari.

Kepala Desa Tulungrejo Suliono menegaskan bahwa proses pendaftaran dan pemulihan Tanah Kas Desa (TKD) merupakan bagian dari upaya menyelamatkan aset agar tidak menimbulkan persoalan pada masa mendatang.

“Intinya memulihkan, mengamankan, dan menyelamatkan aset desa. Agar tidak terjadi penyerobotan, konflik, dan sengketa,” ujarnya.

Kejelasan status tanah, tambah dia, menjadi dasar penting dalam menjaga keamanan aset sekaligus mendukung pemanfaatannya untuk kepentingan desa. Dengan adanya kepastian tersebut, potensi persoalan hukum terkait aset diharapkan dapat diminimalkan.

Baca Juga:
Desa Tulungrejo Kota Batu Jadi Pilot Project Sertifikasi TKD, BPN dan Kejari Turun Tangan

“Kalau ada kejelasan, semuanya menjadi aman. Jangan sampai ada permasalahan kemudian hari,” katanya.

Kepala BPN Kota Batu Ari Wahyudi mengatakan, pihaknya memastikan aset yang dimiliki Pemdes Tulungrejo mendapatkan dasar hukum melalui penerbitan sertifikat hak atas tanah atas nama pemerintah desa.

“Jadi ada aset yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Tulungrejo. Ada pendampingan dari Kejaksaan, kami memastikan legalitasnya. Nanti sertifikat hak atas tanahnya kita terbitkan atas nama pemerintah desa,” ujar Ari.

Menurut Ari, kepastian status kepemilikan tanah kas desa menjadi hal penting karena dapat memberikan perlindungan hukum terhadap aset sekaligus memperjelas siapa pemilik dan bagaimana aset tersebut dimanfaatkan.

Baca Juga:
Optimalkan DBHCHT, Wawali Kota Batu Mas Heli Dorong Sinkronisasi Data Pusat dan Daerah

Kejelasan itu, tambah Ari, dinilai dapat mengurangi potensi persoalan dalam pengelolaan aset desa.

“Kalau aset-aset ini sudah pasti atas nama pemerintah desa, yang pertama memberikan jaminan hukum. Siapa yang punya dan digunakan untuk apa menjadi jelas,” katanya.

Selain memperkuat perlindungan hukum, legalitas aset juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah desa apabila hendak mengembangkan kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain atau pihak ketiga.

Dengan demikian, keberadaan sertifikat tidak hanya berfungsi memastikan status aset, tetapi juga mendukung pengelolaan aset secara lebih optimal.

“Sudah pasti aset itu bisa kemudian dikerjasamakan dengan pihak lainnya atau pihak ketiga. Kami harus memastikan aset-aset ini legal dan ada kepastian legalitasnya,” jelas Ari.

Ari menambahkan, pengelolaan aset yang optimal diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian desa melalui peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Kondisi tersebut pada akhirnya diharapkan memperkuat kemampuan fiskal pemerintah desa sehingga manfaat pengelolaan aset dapat dirasakan masyarakat.

“Harapannya nanti bisa membantu perekonomian di desa ini. Ada kemandirian dari desa, secara fiskal bagus, keuangannya bagus, sehingga kesejahteraan bisa bergulir untuk masyarakat,” tuturnya.

Proses pendaftaran dan pemulihan aset tersebut ditargetkan rampung dan dapat diserahkan secara resmi oleh Wali Kota Batu pada momentum Hari Jadi Kota Batu yang berlangsung pada Oktober 2026 mendatang. (*)