KETIK, MALANG – Universitas Brawijaya (UB) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PermenpanRB No 17 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan & Pengisian Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2026 sebagai upaya pencegahan terjadinya gratifikasi di lingkungan kampus pada Kamis, 1 Oktober 2026 di Aula A Lantai 2 FIB UB.
Sosialisasi ini merupakan kegiatan lanjutan program integritas ekosistem dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah dicanangkan bersama-sama pada tanggal 17 September 2026.
Kegiatan sendiri bertujuan untuk mengetahui aktivitas atau kegiatan yang sebenarnya berkaitan dengan integritas UB, mengetahui ada atau tidaknya tindakan gratifikasi, mengukur apakah masih ada benturan kepentingan, dan mengetahui layanan baik atau buruk dalam persepsi antikorupsi.
Survei ini juga kegiatan tahunan yang mengikuti program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri / Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PIEPTN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus menjadi bingkai pembangunan zona integritas di Universitas Brawijaya.
Kepala Satuan Reformasi Birokrasi (SRB) Universitas Brawijaya (UB), Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa responden survei ini terdiri dari internal kampus, mulai dari dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, hingga mitra atau vendor yang bekerja sama dengan UB.
Baca Juga:
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, AKP Totok Hariyanto Tanamkan Akhlak Mulia kepada Murid MTsN 1 Kota MalangIa juga menyampaikan pada tahun 2025, responden survei mencapai 3.500. Di tahun ini, ia mematok minimal mencapai 2.400 responden.
Menurutnya, pengendalian gratifikasi adalah bentuk dari budaya kerja. Dosen tidak boleh menerima satu pemberian dari siapapun dengan tujuan tertentu. Dengan menciptakan budaya integritas, kesadaran akan gratifikasi dapat tumbuh di setiap civitas akademika.
"Jadi artinya bahwa salah satu instrumen untuk pengendalian gratifikasi adalah budaya kerja. Nah, ini yang kita budaya kerja dan budaya integritas yang ada di UB. Sehingga ada kesadaran ruang bersama bahwa gratifikasi adalah sesuatu hal yang kita tolak, sekecil apa pun," jelas Ngesti.
Baca Juga:
Curi Motor di Parkiran Lapangan Futsal Malang, Pelaku dan Penadah Ditangkap Saat Transaksi"Meskipun hanya pemberian cilok dari mahasiswa, karena berharap bahwa sumber dari sumber korupsi adalah salah satunya adalah benturan kepentingan dan gratifikasi," imbuhnya.
Rektor UB, Prof. Widodo menyampaikan apresiasi kepada Kepala SRB UB yang telah melakukan pendampingan dan membuat regulasi selama tiga tahun untuk menciptakan budaya bersih dari gratifikasi dan korupsi. Ia juga menuturkan jika semua fakultas turut berkomitmen dalam menciptakan Zona Integritas.
"Banyak hal yang kita harus transform, sehingga Pak Ngesti membentuk beberapa unit ya, dan kita minta setiap fakultas juga komit untuk membuat Zona Integritas. Dan alhamdulillah semua unit juga terlibat, fakultas semuanya komit untuk membuat Zona Integritas," ujarnya.
Prof. Widodo mengatakan selama tiga tahun banyak evaluasi dan temuan-temuan. Tentunya ini menjadi evaluasi bagi UB untuk bisa membersihkan kampus dari budaya gratifikasi atau korupsi.
"Tentu temuan banyak. Hasil temuan-temuan yang ada dievaluasi untuk terus jadi perbaikan, kira-kira begitu. Ada banyak, nanti Pak Ngesti bisa cerita apa aja temuannya, begitu kira-kira," pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, UB berkomitmen untuk mencegah terjadinya tindakan grafitikasi atau korupsi di lingkungan kampus. Hasil survey ini nantinya juga menjadi evaluasi bagi UB dalam meningkatkan kesadaran seluruh civitas akademika.(*)