Catat Tanggalnya! Kejari Batu Jual Langsung Mobil Pikap dan Motor Rampasan

Jurnalis: Dafa Wahyu Pratama
Editor: Aziz Mahrizal

16 Mar 2026 18:19

Thumbnail Catat Tanggalnya! Kejari Batu Jual Langsung Mobil Pikap dan Motor Rampasan
Kantor Kejari Batu yang berada di Jalan Sultan Agung No.7, Kota Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama)

KETIK, BATU – Sebanyak tujuh barang rampasan negara akan dijual secara terbuka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Barang tersebut terdiri dari satu unit mobil pikap, tiga sepeda motor, serta tiga paket handphone yang akan dilepas melalui sistem penawaran terbuka.

Kegiatan penjualan langsung itu dijadwalkan pada Selasa, 31 Maret 2026, mulai pukul 10.00 WIB di Aula Kantor Kejari Batu, Jalan Sultan Agung No.7, Kota Batu.

Kepala Kejari Batu, Arya Wicaksana, menjelaskan bahwa barang rampasan yang dilepas kepada masyarakat tersebut merupakan hasil penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang rampasan yang akan dijual meliputi satu unit mobil pikap merek Daihatsu Espass, tiga unit sepeda motor yakni Honda Beat, Yamaha Mio J, dan Mio Soul, serta tiga paket telepon genggam dari berbagai merek,” ujarnya, Senin, 16 Maret 2026.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

Foto Daftar barang rampasan yang akan dilelang oleh Kejari Batu. (Foto: Kejari Batu)Daftar barang rampasan yang akan dilelang oleh Kejari Batu. (Foto: Kejari Batu)

Sebelum pelaksanaan penjualan langsung, masyarakat yang berminat diberikan kesempatan untuk melakukan survei atau pengecekan kondisi barang terlebih dahulu.

Survei tersebut dibuka pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 09.00 WIB hingga Selasa, 31 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Batu.

Dalam pelaksanaannya, calon peserta diwajibkan datang langsung ke Kantor Kejari Batu dengan membawa fotokopi kartu identitas seperti KTP atau SIM. Selanjutnya, peserta harus melakukan pendaftaran kepada panitia dan menyerahkan uang jaminan secara tunai.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

Arya menegaskan, uang jaminan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya apabila peserta tidak memenangkan proses penawaran.

“Peserta yang mengikuti penjualan langsung wajib mendaftar kepada panitia dan menyerahkan uang jaminan. Jika tidak menjadi pemenang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan secara penuh,” jelasnya.

Selama proses penawaran berlangsung, setiap peserta diperbolehkan mengajukan maksimal lima kali penawaran harga. Untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, kenaikan penawaran ditetapkan minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu.

Sementara itu, untuk paket handphone, kenaikan penawaran dibuka mulai minimal Rp50 ribu hingga maksimal Rp250 ribu.

Pemenang lelang diwajibkan segera menyelesaikan pembayaran setelah proses penjualan langsung selesai dilaksanakan. 

Apabila pemenang pertama tidak menyelesaikan administrasi pelunasan, maka hak pembelian akan dialihkan kepada peserta dengan penawaran berikutnya.

Selain itu, panitia juga menegaskan bahwa seluruh objek penjualan langsung dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi barang yang dilelang.

“Kami juga menegaskan bahwa apabila ditemukan kecurangan yang dilakukan peserta, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Arya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penjualan langsung barang rampasan tersebut dapat datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu atau menghubungi Seksi PAPBB melalui nomor 0822-4553-1451. (*)

Baca Sebelumnya

Wabup Ali Syakieb: Penyebab Ambruknya Kanopi Kios Pasar Soreang Masih Diselidiki

Baca Selanjutnya

Rupanya Masih Ada IPAL SPPG di Pacitan yang Tak Penuhi Standar, DLH Lakukan Ini

Tags:

Lelang Barang Rampasan Kejari Kota Batu Kota Batu Kejari Batu barang rampasan

Berita lainnya oleh Dafa Wahyu Pratama

Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

14 April 2026 22:03

Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

14 April 2026 18:10

Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

Anggaran Rp105 Juta, DLH Kota Batu Bangun Jogging Track di Taman Hutan Kota Bondas

14 April 2026 16:11

Anggaran Rp105 Juta, DLH Kota Batu Bangun Jogging Track di Taman Hutan Kota Bondas

Mikutopia Hadirkan Paket Rombongan Mulai Rp65 Ribu, dari Budidaya Jamur hingga Outbound Seru

14 April 2026 15:18

Mikutopia Hadirkan Paket Rombongan Mulai Rp65 Ribu, dari Budidaya Jamur hingga Outbound Seru

Penertiban Kabel Semrawut, Pemkot Batu Siapkan Regulasi Baru

14 April 2026 15:14

Penertiban Kabel Semrawut, Pemkot Batu Siapkan Regulasi Baru

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

13 April 2026 17:55

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar