KETIK, LUMAJANG – Camat Tempeh Lumajang Abdillah Irsyad S.STP pada hari ini, Senin 29 Juni 2026 akan memanggil Kepala Dusun Kampung Baru Desa Tempeh Tengah guna membicarakan desakan warga dusun tersebut yang meminta Kepala Dusun tersebut segera mengundurkan diri.
Permintaan untuk segera mundur dari jabatan kepala dusun ini dilalukan warga di beberapa RT melalui proses pemungutan suara dengan opsi berhenti atau dilanjutkan jabatannnya sebagai kepala dusun.
Dalam tiga kali voting yang dilalukan warga sejumlah RT yang ada di Kampung Baru Desa Tempeh Tengah, mayoritas warga setempat meminta agar kepala dusun dengan inisial H tersebut segera mundur dari jabatannya.
Namun karena tak kunjung mengundurkan diri, warga membuat Aliansi Warga Kampung baru berkirim surat somasi ke Camat Tempeh, karena usulan voting tersebut disarankan oleh Camat Tempeh Abdillah Irsyad.
“Hari Senin atau Selasa (29 atau 30 Juni 2026=red), yang bersangkutan akan kita panggil ke Kecamatan. Kalau yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri, maka hasil voting itu akan kita jadikan dasar untuk bersurat ke Inspektorat,” kata Camat Tempeh Abdillah Irsyad kepada media ini, Minggu 28 Juni 2026.
Baca Juga:
Akhirnya Camat Tempeh Respon Tuntutan Warga Dusun Kampung Baru Tempeh TengahSementara itu Usman SH, selaku kuasa hukum warga Kampung Baru benar-benar berharap komitmen Camat Tempeh untuk memberhentikan kepala dusun tersebut, karena sesuai hasil voting, warga tidak menghendaki kasun tersebut tetap berada pada posisinya.
“Ini sudah lama mas, votingnya sudah dilakukan pada tanggal 12 Januari lalu. Kalau tidak segera disikapi oleh Pak Camat, mungkin warga disini tidak akan percaya lagi dengan Pak Camat Tempeh. Karena voting tersebut memang atas saran Pak Camat,” kata Usman SH.
Sebelumnya Camat Tempeh Abdillah Irsyad mengaku sudah mengetahui hasil voting tersebut.
“Memang mayoritas warga disitu minta segera diganti kasusnya, atau ya mundurlah karena warga sudah tidak mau,” kata Abdillah Irsyad.