KETIK, ACEH BARAT DAYA – Pemerintah Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menaruh perhatian terhadap aktivitas bongkar muat barang yang berlangsung di wilayah Desa Geulumpang Payong.
Camat Blangpidie, Meyza Firman, mengakui bahwa berdasarkan hasil komunikasi sementara dengan pihak desa, aktivitas bongkar muat tersebut belum mengantongi izin lokasi dari pemerintah desa maupun pihak kecamatan.
Meyza mengatakan, secara kewajaran, lokasi yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat tersebut dinilai kurang tepat. Hal itu mengingat Desa Geulumpang Payong berada dalam wilayah kemukiman sekaligus menjadi bagian dari kawasan wajah ibu kota Kabupaten Abdya.
"Jika kita lihat secara kewajaran lokasi bongkar muat jelas tidak sesuai dilakukan di wilayah Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie," ujar Meyza Firman, Selasa malam (11/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar setiap aktivitas usaha maupun kegiatan bongkar muat yang dilakukan kendaraan besar dan berada di wilayah perkotaan dapat berjalan sesuai aturan serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat dan tata ruang wilayah.
Baca Juga:
Bongkar Muat Barang di Blangpidie Diduga Ilegal, Warga Minta Pemkab dan APH BertindakMeyza menegaskan, pihaknya telah melakukan konfirmasi awal kepada pemerintah desa. Dari komunikasi tersebut diketahui bahwa selama ini Pemerintah Desa Geulumpang Payong tidak pernah mengeluarkan izin lokasi terkait kegiatan bongkar muat tersebut.
"Jadi kita sudah konfirmasi sementara ke pihak desa, selama ini seperti diberitakan. Desa tidak pernah mengeluarkan izin lokasi terkait kegiatan tersebut," katanya.
Sementara itu, pihak Kecamatan Blangpidie juga disebut tidak pernah memberikan izin terkait lokasi kegiatan tersebut.
"Begitu juga kita di kecamatan, kita akan segerakan mengkomunikasikannya agar segera mengambil langkah-langkah terbaik," ujar Meyza.
Baca Juga:
Kapolres Abdya Ikut Ujian Praktik SIM, Buktikan Aturan Berlaku untuk SemuaLangkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aktivitas bongkar muat di kawasan tersebut dapat ditata secara baik, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha mengenai lokasi dan mekanisme kegiatan yang sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah Kecamatan Blangpidie berharap persoalan tersebut dapat segera dikomunikasikan dengan pemerintah desa dan instansi terkait sehingga solusi terbaik dapat ditemukan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat, ketertiban wilayah, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi.
Dengan adanya koordinasi lintas pihak, penataan aktivitas bongkar muat di kawasan Geulumpang Payong diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib, sesuai aturan, dan tetap mendukung iklim usaha yang sehat di Kabupaten Abdya. (*)