KETIK, SIDOARJO – Menyambut peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) 1 Mei 2026, Bupati Subandi bertemu perwakilan organisasi buruh dan pekerja. Berbagai permintaan disampaikan. Salah satunya, menyiapkan kuota 5 persen untuk anak buruh agar bisa masuk ke sekolah negeri. Bupati Subandi tidak keberatan.

Dialog antara Bupati Subandi dan perwakilan buruh Sidoarjo itu berlangsung di Pendopo Delta Wibawa pada Jumat (24 April 2026). Pertemuan berlangsung akrab. Didampingi oleh Kepala Disnaker Sidoarjo Dwi Eko Saptono, Bupati Subandi mendengarkan serius aspirasi buruh Sidoarjo. Ada pula Kepala Dinas Pendidikan Tirto Adi dan Kabag Hukum Komang Rai Warmawan.

Salah satu perwakilan buruh Sidoarjo, Eko Kuncoro menyampaikan permintaan tentang pendidikan anak-anak buruh. Dia berharap kuota 5 persen untuk anak buruh Sidoarjo direalisasikan. Dengan begitu, anak-anak buruh Sidoarjo tidak sulit masuk sekolah negeri.

Tahun lalu, sudah ada komitmen dengan buruh tentang jalur afirmasi ini. Tapi, pada saat pelaksanaan, ternyata kepala-kepala sekolah mengaku belum tahu perintah untuk mematuhi itu. Sebab,  kanal afirmasi untuk anak buruh belum ada dalam sistem penerimaan peserta didik baru ((PPDB).

”Untung masih ada kesaktian bupati dan kepala dinas yang membantu kami,” kata Edi Kuncoro.

Baca Juga:
Bupati Subandi Dukung Penuh Program Koperasi Desa Merah Putih, Terus Perkuat Sinergi dengan TNI

Kepala Disnaker Sidoarjo Dwi Eko Saptono menyebutkan, ada empat permintaan yang disampaikan perwakilan buruh Sidoarjo. Masing-masing permintaan jalur afirmasi 5 persen untuk masuk sekolah negeri.

Selain itu, para buruh Sidoarjo berharap tidak terjadi pemutusan hubungan  kerja (PHK) lagi. Ada bimbingan teknik (bimtek) paling tidak 2 kali setahun untuk sertifikasi keterampilan.

”Satu lagi ada fasilitasi dar Pemkab Sidoarjo untu kegiatan May Day,” tambah Dwi Eko Saptono.

Bupati Subandi menyampaikan persetujuan untuk berbagai permintaan perwakilan buruh Sidoarjo saat berdialog di Pendopo Delta Wibawa pada Jumat (24 April 2026). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

Baca Juga:
Seleksi Calon Komisaris dan Direksi Delta Artha maupun Aneka Usaha Bekerja Sama dengan Polri

Bupati Subandi pun menyetujui semua harapan buruh Sidoarjo itu. Permintaan bimtek dan kegiatan May Day dikabulkan. Disnaker Sidoarjo diperintahkan menyiapkannya pada 2027. Untuk pencegahan PHK, Bupati Subandi menyatakan dirinya sudah menandatangani peraturan bupati yang mengharuskan penyerapan 60 persen tenaga lokal.

Bupati Subandi meminta Disnaker Sidoarjo mengajak bertemu para pengusaha. Mendengarkan kesulitan mereka apa. Kalau perlu Disnaker berkeliling ke perusahaan untuk mengetahui kesulitan dan harapan pengusaha itu.

Jika kesulitan itu bisa dibantu, lanjut Bupati Subandi, cukup lewat telepon saja menghubungi dirinya. Tidak perlu jauh-jauh dan repot-repot datang ke kantor. Misalnya, ada kesulitan dalam mengurusi perizinan.

”Kalau memang bisa kita bantu, langsung kita bantu,” tegas Bupati Subandi.

Bagaimana tentang permintaan pagu jalur afirmasi 5 persen anak buruh Sidoarjo untuk masuk sekolah negeri? Bupati Subandi menyatakan komitmen itu perlu diatur dalam peraturan bupati (perbup). Namun, perbup itu tidak bisa disusun sendiri oleh Pemkab Sidoarjo.

Perwakilan buruh Sidoarjo perlu menyusun konsep lebih dulu. Ada draf perbup tentang afirmasi itu yang diserahkan ke Pemkab Sidoarjo. Draf itu berisi aspirasi dan bagaimana keinginan buruh Sidoarjo. Selanjutnya, draf dibahas bersama dengan Disnaker Sidoarjo dan Dinas Pendidikan Sidaoarjo.

”Segera kita rapatkan untuk membentuk perbup. Kita siapkan alokasi sekitar 5 persen yang diprioritaskan bagi anak buruh,” kata Bupati Subandi.

”Pak Kabag Hukum tolong didampingi ya,” sebut Bupati Subandi.

Setelah perbup jadi, diharapkan tidak ada lagi titip-titipan secara pribadi untuk memasukkan anak buruh Sidoarjo ke sekolah negeri. Anak-anak buruh Sidoarjo juga diverifikasi saat masuk. Jadi perbup tepat sasaran. Kuota afirmasi untuk anak buruh Sidoarjo di sekolah neger jangan sampai disalahgunakan.

”Saya juga minta jaminan yang masuk nanti benar-benar anak buruh. Bukan anak orang lain, misalnya anak tetangga,” tegas Bupati Subandi. (*)