KETIK, SURABAYA – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyampaikan 11 tuntutan kepada DPRD Jawa Timur dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD setempat, pada Kamis, 24 September 2026. Aspirasi tersebut berkaitan dengan perlindungan pekerja, sistem pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga jaminan bagi pekerja di berbagai sektor.

Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi DPRD Jatim pada 26 September 2026, perwakilan massa buruh diterima oleh anggota DPRD Jatim untuk menyampaikan tuntutan mereka. Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, H. Suwandy F., S.E., S.H., M.Hum., menyatakan seluruh aspirasi tersebut akan diteruskan kepada pimpinan dewan.

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah pembentukan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai lebih berpihak pada pekerja. Koalisi buruh juga meminta penghentian praktik kerja alih daya atau outsourcing yang mereka nilai berpotensi merugikan pekerja.

Mereka turut meminta masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi maksimal satu tahun. Selain itu, program pemagangan diminta tidak digunakan untuk menggantikan tenaga kerja reguler. Dalam persoalan upah, buruh menuntut sistem pengupahan yang lebih adil dan dapat mengurangi kesenjangan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Tuntutan lainnya berkaitan dengan hak pekerja ketika terjadi efisiensi atau penutupan perusahaan. Koalisi meminta adanya jaminan pesangon yang layak bagi pekerja yang terdampak. Perlindungan hukum juga diminta bagi pekerja ekonomi seperti pengemudi ojek online dan kurir, termasuk terkait potongan komisi dari aplikasi.

Baca Juga:
Fuad Bernardi Serahkan Bantuan Traktor untuk Kelompok Tani Sukolilo

Perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas juga masuk dalam tuntutan. Koalisi meminta lingkungan kerja yang aman dan inklusif, bebas dari kekerasan, serta penerapan hak kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Selain itu, pemerintah didesak membentuk satuan tugas khusus untuk mengantisipasi gelombang PHK di berbagai sektor industri. Buruh juga meminta THR, pesangon, jaminan hari tua, dan pensiun dibebaskan dari potongan pajak.

Tuntutan terakhir berkaitan dengan peningkatan kemampuan pekerja. Koalisi meminta negara menyediakan program upskilling dan reskilling secara gratis agar pekerja memiliki kesempatan meningkatkan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja.

Suwandy memastikan aspirasi tersebut akan dibawa ke pimpinan DPRD Jatim. 

Baca Juga:
APBD Jatim 2027 Dibahas, Fraksi PKS Pertanyakan Sejumlah Alokasi Anggaran

“Semua tuntutan dari teman-teman Koalisi Besar Serikat Pekerja/Buruh Jawa Timur akan kami tindaklanjuti dan sampaikan ke pimpinan dewan, supaya segera diterbitkan surat rekomendasi resmi ke Pemerintah Pusat dan DPR RI,” ujarnya. (*)