Buron Tiga Tahun, Suami Siram Air Keras Istri Akhirnya Tertangkap

Jurnalis: Yola Dwi Rosdiana
Editor: Rahmat Rifadin

12 Jan 2026 16:37

Thumbnail Buron Tiga Tahun, Suami Siram Air Keras Istri Akhirnya Tertangkap
Kanit 1 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sumatera Selatan. Kompol Robert Pardamean Sihombing saat mengamankan pelaku penyiraman air keras kepada istrinya, Senin 13 Januari 2026 (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Setelah hampir tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku diketahui bernama M Arifin (57).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sumatera Selatan.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit 1 Kompol Robert Pardamean Sihombing di lokasi tempat pelaku bekerja, yakni di area Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kasus ini bermula dari peristiwa penyiraman air keras yang terjadi di Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Maret 2023 silam.

Baca Juga:
Aktivis KontraS Andrie Yunus Surati Presiden Prabowo, Desak Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras

Korban bernama Tap Ati (55) yang merupakan istri sah pelaku, mengalami luka bakar berat di bagian wajah, tubuh, tangan, dan kaki akibat cairan berbahaya tersebut.

Kasubdit IV PPA Ditres PPA-PPO Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti, mengungkapkan bahwa pelaku telah lama diburu karena melarikan diri usai kejadian.

“Pelaku masuk DPO sejak tahun 2023. Selama pelarian, pelaku berpindah-pindah tempat, bahkan sempat melarikan diri ke Lampung sebelum akhirnya kembali ke Palembang,” ujar AKBP Rizka kepada wartawan, Senin (12 Januari 2026).

Foto Foto korban penyiraman air keras oleh suaminya sendiri, Senin 13 Januari 2026 (Foto : Yola/Ketik.Com)Foto korban penyiraman air keras oleh suaminya sendiri, Senin 13 Januari 2026 (Foto: Yola/Ketik.com)

Baca Juga:
Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

Menurut hasil penyelidikan, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh konflik rumah tangga yang berujung pada kecemburuan dan dugaan perselisihan asmara. Emosi pelaku memuncak hingga nekat menyiramkan air keras ke arah korban.

“Korban mengalami luka bakar serius dan hingga kini masih merasakan dampak dari kejadian tersebut,” jelas Rizka.

Pihak kepolisian mengakui selama masa penangkapan sempat terkendala berbagai hal.

"Kami selama 3 tahun tersebut melakukan upaya pencarian pelaku. Kami yang juga dibantu oleh Anggora dari Unit Jatanras Polda Sumsel, namun seperti pelaku yang sering berpindah-pindah dan nomor handphone yang sering diganti, " tambahnya.

Atas perbuatannya, M Arifin dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, serta pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Baca Sebelumnya

KH Musleh Adnan Muballigh Kondang Pamekasan Bagikan Kiat Sukses Mendidik Anak

Baca Selanjutnya

Hakim Tipikor Sentil Bobroknya Prosedur Anggaran di Sidang Korupsi Pengadaan Bandwith Diskominfo Sleman

Tags:

Penyiraman air keras Polda Sumsel Ditres PPA-PPO Polda Sumatera Selatan Kompol Robert Pardamean Sihombing

Berita lainnya oleh Yola Dwi Rosdiana

Kebakaran Saat Ibadah! Gedung 3 Lantai Gereja Maranatha Palembang Dilalap Api

19 April 2026 13:44

Kebakaran Saat Ibadah! Gedung 3 Lantai Gereja Maranatha Palembang Dilalap Api

Pelaku Penodongan Remaja di Halte Palembang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

17 April 2026 16:01

Pelaku Penodongan Remaja di Halte Palembang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

20 Ribu Botol Miras Oplosan Disita di Banyuasin, Pelaku Gunakan Label Merek Terkenal

16 April 2026 15:40

20 Ribu Botol Miras Oplosan Disita di Banyuasin, Pelaku Gunakan Label Merek Terkenal

Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

14 April 2026 17:18

Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

13 April 2026 16:20

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

9 April 2026 21:30

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda