Bupati Sorong Johny Kamuru Bakal Dipolisikan Jika Tidak Mengklarifikasi Ucapannya

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: Aziz Mahrizal

23 Sep 2025 11:38

Thumbnail Bupati Sorong Johny Kamuru Bakal Dipolisikan Jika Tidak Mengklarifikasi Ucapannya
Kuasa Hukum Gabungan Majelis Taklim (GMT) Kabupaten Sorong Iqbal Muhidin. (Foto Iqbal for Ketik).

KETIK, SORONG – Pernyataan Bupati Sorong, Jhony Kamuru, yang menyentil salah satu organisasi di forum terbuka menuai polemik. Organisasi Gabungan Majelis Taklim (GMT) Kabupaten Sorong menilai pernyataan tersebut merusak kerukunan dan kebhinekaan, bahkan menduga ada motif dendam politik di baliknya.

Kuasa hukum GMT, Iqbal Muhidin, menyatakan pihaknya tidak akan segan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika Bupati Jhony Kamuru tidak segera melakukan klarifikasi.

"Kami patut menduga, pernyataan saudara Jhony Kamuru merupakan tendensi dendam politik," kata Iqbal Muhidin, Selasa, 23 September 2025. 

Menurut Iqbal, sebagai kepala daerah, Jhon Kamuru seharusnya menjadi sosok pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya. Pernyataan kontroversial tersebut dinilai telah merusak nilai-nilai demokrasi dan kerukunan berbangsa.

Baca Juga:
Geger! Wanita di Sorong Tewas Dibunuh Mantan Suami Saat Hendak Ibadah Pagi

Iqbal menegaskan bahwa GMT merupakan organisasi sah yang dibentuk berdasarkan Akta Pendirian dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Ia menjelaskan, sebuah organisasi tidak dapat dibubarkan oleh pihak mana pun, kecuali terbukti menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila, atau berafiliasi dengan organisasi terlarang.

"Tidak ada seseorang yang dapat membubarkan suatu organisasi, kecuali organisasi tersebut menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila, atau melakukan afiliasi dengan suatu organisasi yang dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.

Pihak GMT mengingatkan Bupati Sorong untuk tidak mencampuradukkan kegiatan politik dengan kegiatan sebuah organisasi. Iqbal menambahkan, secara hukum, hanya Kementerian Hukum dan HAM yang berwenang membubarkan organisasi, dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 60 hingga 62 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dengan pernyataan kontroversi itu, kuasa hukum GMT mengingatkan Bupati Sorong agar segera mengklarifikasi ucapannya.

Baca Juga:
Trending Sepekan: SPPG di Tuban Tutup Operasional hingga MBG Probolinggo Bermasalah

“Jika tidak persoalan ini akan dilaporkan ke kepolisian dan ke Kemendagri,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Banyak Kasus Keracunan, Waka DPRD Kabupaten Bandung Minta Kuota Produksi MBG Tiap SPPG Lebih Proporsional

Baca Selanjutnya

Henry Karafe Tegaskan Peran Sebagai Penengah, Bukan Provokator

Tags:

Bupati Jhony Kamuru Sorong bupati sorong GMT

Berita lainnya oleh Muhamad Zaid Kilwo

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

6 April 2026 15:10

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

3 April 2026 17:15

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

26 Maret 2026 13:08

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

17 Maret 2026 11:32

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

11 Maret 2026 12:51

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

9 Maret 2026 21:45

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar