Bupati Situbondo Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Muhammad Faizin

29 Okt 2024 18:10

Thumbnail Bupati Situbondo Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Bupati Situbondo Karna Suswandi, Selasa (29/10/2024) (Foto : Dok Heru Hartanto / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Kuasa Hukum Bupati Situbondo Karna Suswandi, Amin Fahrudin dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, pihaknya telah mendaftarkan kembali gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah praperadilan sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Gugatan kami daftarkan kembali pada Hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara:110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel," jelas Amin Fahrudin dalam keterangannya persnya yang di terima media ini di, Selasa 29 Oktober 2024).

Pokok permohonan gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Seletan, sambung Amin Fahrudin, dengan materi praperadilan sebelumnya, yakni memohonkan untuk pembatalan status tersangka terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi (saat ini calon bupati) dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” jelas Amin Fahrudin.

Baca Juga:
Festival Bonsai Nusantara Situbondo Bangkit, Diikuti Ratusan Koleksi dari Berbagai Daerah

Amin Fahrudin menegaskan bahwa gugatan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya yaitu perkara Nomor: 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping pada Jumat, 25 Oktober 2024 hanya mengabulkan eksepsi termohon KPK.

"Tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangkanya, hal ini dimungkinkan oleh hukum dan sudah ada preseden dalam beberapa putusan hakim sebelumnya," kata Amin Fahrudin.

Kuasa hukum Karna Suswandi, Amin Fahrudin tetap bersikukuh penetapan tersangka kliennya tidak sah dan melawan hukum karena kesalahan pada prosedur penetapan tersangka tanpa melalui tahap penyidikan.

"Klien kami tidak pernah disidik untuk mendapat kecukupan alat bukti permulaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," beber Amin Fahrudin.

Baca Juga:
Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Gugat Keabsahan Penggeledahan hingga Penahanan Dua Tersangka

Menurut Amin Fahrudin, KPK juga dinilai melanggar Pasal 44 ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang pengertian penyidikan yang berbunyi, "Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.

Selain itu, lanjut Amin, Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejumlah Rp62 miliar beserta bunga Rp3,5 miliar yang menjadi objek dugaan korupsi juga telah dikembalikan oleh Pemkab Situbondo pada akhir tahun 2021.

"Juga sudah mendapat Surat Keterangan Lunas pada tahun 2022 dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur), BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Dan baru pada tahun 2023, KPK masuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat," pungkas Amin Fahrudin. (*)

Baca Sebelumnya

Unesa Kukuhkan 9 Guru Besar, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Adaptasi Global

Baca Selanjutnya

Direktur Bank Sampang: Pencairan BLT DBHCHT Tunggu Jadwal dari Dinsos

Tags:

Kuasa hukum Bupati Situbondo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan Amin Fahrudin Karna Suswandi

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

10 April 2026 14:02

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar