KETIK, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung mulai membenahi tata kelola pertanahan dengan menyatukan data bidang tanah, perpajakan dan tata ruang. Langkah ini dinilai penting bukan hanya untuk mengamankan aset pemerintah, tetapi juga membuat perencanaan pembangunan lebih presisi dan membuka ruang optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) mengatakan, pembenahan data pertanahan menjadi salah satu pekerjaan penting yang harus segera dituntaskan Pemkab Bandung bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

“Dari sekitar 2.232 bidang milik Pemerintah Kabupaten Bandung, baru sekitar 40 persen yang sudah tersertifikasi. Tentu ini menjadi pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama,” kata KDS saat penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergitas Program Kerja Sama Transformasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Kamis (10/9/2026).

Menurut KDS, data pertanahan tidak boleh berhenti sebagai dokumen administrasi. Data tersebut harus dapat digunakan untuk mendukung perencanaan pembangunan dan memastikan aset pemerintah memiliki kepastian hukum.

Karena itu, ia meminta perangkat daerah terkait segera melengkapi dan memperbarui data aset yang menjadi kewenangannya sehingga proses sertifikasi dapat dipercepat.

Baca Juga:
BAZNAS Kabupaten Bandung Pastikan Anak Korban Kebakaran Pacet Tetap Bisa Sekolah

“Jangan sampai sudah ditandatangani kesepakatannya, tetapi realisasinya tidak ada. Maka secara teknis harus terus didorong dan dievaluasi,” ujarnya.

Selain penertiban aset, KDS melihat integrasi data pertanahan dengan data perpajakan memiliki manfaat besar bagi daerah.

Program tersebut mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Dengan data yang terhubung, pemerintah dapat memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai bidang tanah, bangunan dan objek pajak.

KDS bilang, pembenahan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengoptimalkan PAD.

Baca Juga:
Bupati KDS Instruksikan Perbaikan 10 Rumah Warga dan Saluran Irigasi Terdampak Longsor Kutawaringin

Ia juga mendorong penertiban aset yang digunakan masjid, madrasah dan pesantren. Menurutnya, kepastian status tanah penting agar aset yang digunakan untuk kepentingan publik dan keagamaan memiliki dasar hukum yang jelas.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan, integrasi data pertanahan dan tata ruang juga menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang lebih akuntabel.

“Inspektorat Daerah memiliki peran strategis sebagai pengawas internal untuk memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi terwujudnya good governance di Kabupaten Bandung,” kata Erwan.

Menurut Erwan, data pertanahan dan tata ruang yang memiliki referensi sama akan memudahkan pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan pembangunan berjalan berdasarkan informasi yang akurat.

Dengan demikian, persoalan pertanahan tidak hanya dilihat dari sisi administrasi aset, tetapi juga berkaitan dengan perencanaan pembangunan, kepastian hukum dan pelayanan publik.

Kerja sama Pemkab Bandung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tersebut mencakup tujuh program prioritas. Selain integrasi NIB dan NOP, program tersebut meliputi percepatan pendaftaran tanah, pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT), KKN tematik pertanahan, integrasi KP2B dan LP2B dalam tata ruang, percepatan RDTR yang terintegrasi dengan OSS, serta penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria.

Bagi Pemkab Bandung, pembenahan tersebut menjadi pekerjaan jangka panjang. Bukan sekadar mengejar jumlah sertifikat aset, tetapi membangun satu basis data pertanahan yang bisa digunakan untuk mengamankan aset, menyusun pembangunan dan meningkatkan penerimaan daerah.

Dadang berharap kesepakatan dengan Kantor Pertanahan tidak berhenti pada seremoni penandatanganan.

“Ini adalah awal untuk keberhasilan dan kesuksesan kita bersama. Mumpung kita masih diberikan amanah dan jabatan, mari kita kawal dan sukseskan bersama,” ujarnya.(*)