Bupati dan DPRD Jember Setujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Targetkan Meningkat 10 Persen

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: M. Rifat

24 Okt 2023 07:00

Thumbnail Bupati dan DPRD Jember Setujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Targetkan Meningkat 10 Persen
Bupati Jember Hendy Siswanto, Wakil Bupati Gus Firjoun bersama pimpinan DPRD mengesahkan Rancangan Peraturan daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (23/10/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Bupati dan DPRD Kabupaten Jember menyetujui Peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD setempat, Senin (24/10/2023) malam hingga pukul 23.00 WIB.

Dalam rapat paripurna ada empat agenda yakni laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Panitia Khusus (pansus), pendapat akhir fraksi, permintaan persetujuan penetapan raperda menjadi perda, hingga sambutan/pendapat akhir Bupati Jember.

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat beberapa penyesuaian termasuk integrasi tempat wisata, retribusi vendor penyedia internet, pembebasan parkir, hingga pemberian insentif kepada wajib pajak pelaku usaha.

“Kita tahu kondisi pasca pandemi Covid, insentif kepada para pelaku UMKM, hotel, restoran dan lainnya agar mereka bisa mempertahankan usahanya,” ujar Bupati Jember Hendy Siswanto usai rapat Paripurna.

Baca Juga:
Target Nol Kemiskinan Ekstrem 2029, Bupati Jember Dorong Optimalisasi Hutan Sosial

Hendy berharap, beriringan dengan penetapan Perda tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus meningkat. Dirinya mengingatkan agar masyarakat yang memiliki tanggungan agar segera mencicil pajak-pajak yang masih terhutang, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Tidak serta merta perda ini akan memberatkan masyarakat, karena esensinya pajak ini akan kembali kepada masyarakat,” tutur Hendy.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan amanat mandatory dari pemerintah pusat semenjak diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law. “Dimana pembahasannya juga dibatasi waktu maksimal akhir bulan ini sudah selesai,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa penyesuaian nomenklatur pemerintah pusat yang harus dilakukan setiap pemerintah daerah terhadap UU Omnibus Law.

Baca Juga:
Tempat Hiburan Lain Nunggak Miliaran, Mikutopia Sudah Setor Pajak Ratusan Juta

“Terutama perubahan nama pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berubah menjadi pendirian bangunan dan gedung (PBG),” imbuh legislator Gerindra itu.

Pemkab Jember ditargetkan dapat meningkatkan PAD-nya melalui pajak dan retribusi daerah. “Seperti yang ditetapkan pada KUA maupun P-APBD 2023, harus ada peningkatan 10 persen dari tahun sebelumnya,” pungkas Halim.(*)

Baca Sebelumnya

Bakal Ada Separator Jalan di Perempatan Rajabali Kota Malang

Baca Selanjutnya

Buka LKS 2023, Khofifah Berharap Siswa SMK Bisa Jadi Juragan

Tags:

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jember PAD Pendapatan asli daerah wajib pajak

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H