KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang menonaktifkan Kepala SMPN 18 Kota Malang akibat dugaan kekerasan terhadap siswa. Usai dinonaktifkan, yang bersangkutan bakal dimutasi menjadi guru biasa di sekolah lain.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Muflikh Adhim. Ia menjelaskan pihaknya masih mencarikan sekolah baru untuk mantan Kepala SMPN 18 Kota Malang tersebut.
"Jadi guru biasa. Nanti di mananya masih kita carikan tempatnya. Tidak di situ (SMPN 18 Kota Malang) yang pasti. Jadi harus di sekolah lain," ujarnya, Sabtu 26 September 2026.
Adhim menambahkan, setelah kembali menjadi guru dan menempati sekolah baru, yang bersangkutan akan berada di bawah pengawasan penuh kepala sekolah setempat.
"Jadi dia akan dikendalikan oleh kepala sekolahnya. Istilahnya yang bertanggung jawab semuanya kan ada kepala sekolah," ungkapnya.
Baca Juga:
Orang Tua Siswa SMPN 18 Malang Laporkan Eks Kepsek ke Polisi, Wali Kota Fokus Trauma HealingSementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, yakni Kepala SMPN 1 Kota Malang.
"Saya sudah menandatangani penonaktifan pada Jumat kemarin dan mengganti Plh. Nanti Plh dari Kepala SMPN 1 Kota Malang. Itu kan perempuan tentunya berharap bisa ada pendekatan yang baik," katanya.
Wahyu menegaskan bahwa pendekatan terhadap siswa tidak boleh menggunakan kekerasan fisik. Pascaperistiwa ini, Pemkot Malang berkomitmen mengembalikan suasana belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.
"Saya juga terima kasih, karena dari siswa-siswanya sendiri ya, dengan orang tua memberikan masukan, proaktif kepada kami. Akhirnya kami bisa memberikan satu solusi. Kalau tidak ada masukan-masukan, kami tidak akan bisa memantau secara langsung kira-kira apa yang dilakukan tenaga pengajar yang ada di sana," katanya.(*)