KETIK, BATU – Polemik Pasar Among Tani Kota Batu tak berhenti di dugaan jual beli kios yang saat ini sedang diselidiki kebenarannya oleh Kejari Batu. Pedagang mengungkapkan juga terjadi masalah lainnya.
Koordinator Pedagang Lantai 3 Zona Kuliner, Dian Margono, membeberkan fakta tentang retribusi dan keanehan token listrik di Pasar Tradisional terbesar di Indonesia tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan di kawasan kuliner tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan kios, tetapi juga menyangkut biaya operasional yang harus ditanggung pedagang setiap bulan.
Area kuliner lantai 3, paparnya, terbagi menjadi tiga bagian, yakni los, pujasera, dan kios. Berdasarkan data awal, jumlah pedagang yang memiliki Surat Keputusan (SK) resmi hanya sebanyak 75 orang.
“Data awal pemegang SK resmi hanya 75 pedagang. Itu merupakan penetapan sebelum pembangunan pasar dilakukan,” ujarnya, Senin, 27 April 2026.
Baca Juga:
Polres Batu Bantah Isu Uang Damai Rp5 Juta dalam Kasus Judi Online, Pastikan Proses Hukum BerlanjutIa menjelaskan, setelah pembangunan pasar selesai dan dirinya ditunjuk sebagai koordinator, para pedagang pemegang SK tersebut telah memperoleh hak menempati lokasi usaha masing-masing.
Namun, jumlah unit usaha yang beroperasi disebut jauh lebih banyak dibanding jumlah pedagang yang memegang SK. Di lantai 3, total kios yang tersedia disebut mencapai 165 unit.
“Saya tidak mengetahui detail teknis pengaturannya karena saat itu sepenuhnya ditangani UPT Pasar. Dugaan kami, ada pedagang yang mendapatkan lebih dari satu unit. Ada yang memiliki dua, tiga, bahkan lebih,” katanya.
Menurut Dian, jumlah unit yang dimiliki pedagang diduga disesuaikan dengan luas lahan usaha yang mereka tempati sebelum pasar direnovasi.
Baca Juga:
Kota Batu Targetkan Zero Waste, Rencanakan Tiga TPS3R Baru dan TPST TlekungSelain itu, pedagang juga mengeluhkan beban retribusi yang dinilai cukup berat. Setiap kios dikenakan tarif Rp135 ribu per bulan dan kewajiban tersebut tetap berlaku meski kios sedang tidak beroperasi.
“Saya sendiri memiliki dua kios, jadi setiap bulan harus membayar Rp270 ribu. Walaupun kios tutup, tetap wajib membayar. Ketentuan itu berlaku sejak Januari 2024,” ungkapnya.
Tak hanya retribusi, persoalan listrik juga menjadi sorotan. Pedagang diwajibkan membeli token listrik secara berkala, padahal sebelumnya sempat ada informasi bahwa listrik menjadi fasilitas yang ditanggung pengelola.
“Faktanya tetap bayar. Setiap tiga bulan kami isi token Rp50 ribu per kios. Kalau punya dua kios, berarti Rp100 ribu,” ujarnya.
Dian juga menyoroti mekanisme pengisian token listrik yang disebut hanya dapat dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar di lantai 3.
“Token listrik ini tidak bisa diisi di tempat lain. Dicoba di minimarket atau konter biasa pasti gagal. Harus melalui UPT Pasar,” pungkasnya. (*)