BSI Terseret Gugatan PMH Yayasan Bina Darma, Fakta Baru Terungkap di Sidang PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

18 Des 2025 18:26

Thumbnail BSI Terseret Gugatan PMH Yayasan Bina Darma, Fakta Baru Terungkap di Sidang PN Palembang
Sidang gugatan PMH Yayasan Bina Darma Palembang kembali digelar di PN Palembang, Kamis 18 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Yayasan Bina Darma Palembang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 18 Desember 2025.

Sidang kali ini mengungkap fakta baru yang cukup menyita perhatian, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) tercantum sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ria Ahdha, SH, MH itu mengagendakan pemeriksaan alat bukti surat dari pihak penggugat. Persidangan dihadiri para tergugat dan turut tergugat, termasuk perwakilan kuasa hukum BSI.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat Donald Mamusung, SH, MH menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada majelis hakim sebagai alat bukti tertulis.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Usai sidang, kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang, Budi Santoso, SH, MH, didampingi Donald Mamusung, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan sekitar 36 item bukti surat.

“Setiap item memiliki rincian atau breakdown. Jika dihitung secara keseluruhan, jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100 hingga 150 dokumen,” ungkap Budi kepada wartawan.

Ia menegaskan, seluruh alat bukti tersebut berkaitan langsung dengan kepemilikan objek sengketa A dalam perkara perdata Nomor 168.

“Bukti yang kami ajukan meliputi Akta Jual Beli (AJB), SAHM, bukti pembelian, serta dokumen pendukung lainnya yang secara tegas menunjukkan bahwa penggugat adalah pemilik sah objek sengketa,” tegasnya.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa, SH, MH, MSi, menyatakan masih menunggu proses pembuktian dari pihak penggugat sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kami akan mencermati terlebih dahulu seluruh alat bukti yang diajukan penggugat. Setelah itu, barulah pihak tergugat akan menyiapkan dan mengajukan alat bukti sendiri,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, kuasa hukum Bank Syariah Indonesia (BSI) selaku turut tergugat yang hadir dalam persidangan memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.

“Kami tidak bisa memberikan komentar. Kehadiran kami hanya sebatas penunjukan,” ucap salah satu kuasa hukum BSI usai sidang.

Perkara ini pun terus bergulir dan diperkirakan akan semakin menghangat seiring masuknya tahapan pembuktian lanjutan dari masing-masing pihak. (*)

Baca Sebelumnya

Bakal Jadi Tujuan Utama Libur Nataru, Ini 4 Hal yang Harus Dilakukan Wisatawan Saat Berlibur di Kota Batu

Baca Selanjutnya

Nilai Sempurna, Wali Kota Malang Terima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Terbaik II

Tags:

Sidang Gugatan yayasan Bina darma kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar