KETIK, SURABAYA – Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan sang kekasih, Dini Sera Afriyanti (29).
Tiga hakim ini yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang ditangkap di apartemennya.
Saat ini ketiga hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim. Sekitar pukul 16.35 WIB, Heru Hanindyo tiba di Kejati Jatim dengan pengawalan polisi militer hakim PN Surabaya. Saat ditangkap, Heru mengenakan jaket warna navy dan hem warna hitam. Ia langsung dibawa ke lantai 5 ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
Heru Hanindyo terdiam saat tiba di kantor Kejati Jatim, Rabu, 23 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Baca Juga:
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur
Saat ditanyai awak media, Heru tidak berkomentar dan memilih diam lalu naik ke lantai 5 Kejati Jatim. Sedangkan dua hakim lainnya Erintuah Damanik, dan Mangapul tiba di gedung Kejati Jatim pukul 17.10 WIB.
Ketiganya tiba di Kejati Jatim menggunakan mobil avanza warna hitam. Ketiganya langsung naik ke lantai 5 ruang Pidsus Kejati Jatim.
Dengan penangkapan ini, tim gabungan Kejagung menangkap tiga hakim di beberapa titik temasuk di tempat tinggalnya di apartemen di wilayah Surabaya.
Mangapul (tengah) saat digelandang ke Kejati Jatim, Rabu, 23 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Baca Juga:
Buntut Dugaan Kriminalisasi Amsal Sitepu, DPR Desak Kejagung Evaluasi Total Kejari Karo
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama pacarnya, Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023 malam.
Dalam putusan hakim PN Surabaya, ketiga hakim ini memutuskan bebas anak politisi Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Putusan itu langsung mengejutkan publik, hingga Komisi Yudisial (KY) langsung menurunkan tim khusus untuk memeriksa ketiga hakim tersebut. (*)