KETIK, MOJOKERTO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja melakukan penggerebekan di sebuah pabrik, produksi kosmetik di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Kamis, 8 Oktober 2026.

Pihaknya pada saat melakukan penggerebekan, menyita sejumlah alat produksi, seperti mesin mixing, filling dan coding.

Petugas BPOM juga mengamankan bahan baku.

Nilai ekonomi dari penggerebekan pabrik kosmetik ilegal itu ditaksir lebih dari Rp16 miliar.

Penggerebekan ini dilakukan, setelah BBPOM di Surabaya melakukan pemantauan dan pendalaman intelejen terhadap peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya dan dilarang di Indonesia.

Baca Juga:
BBPOM Surabaya Gelar Edukasi Bahaya Boraks Hingga Formalin Dalam Makanan

Di lokasi, ditemukan bahan baku obat, di antaranya deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, sarana tersebut diduga telah beroperasi memproduksi kosmetik ilegal sejak 2021.

Ia menerangkan, pabrik nekat melakukan produksi kosmetik ilegal karena faktor ekonomi.

"Penggunaan produk krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih maraknya kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya," ungkapnya, Senin, 19 Oktober 2026.

Baca Juga:
Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Malang, Sita 1,4 Ton Bahan Kimia Berbahaya

Dari penelurusan BPOM, Taruna mengungkapkan, produk ilegal tersebut diduga telah beredar di berbagai wilayah di Indonesia.

Produk-produknya, diketahui dipasarkan kepada klinik kecantikan.

Omzet penjualan, mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.

"Pelaku usaha secara sengata memproduksi kosmetik pada sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik," jelas Taruna.

Selain itu, pelaku juga menambahkan bahan dilarang dalam kosmetik, sehingga tidak ada jaminan terhadap keamanan dan mutu produksi yang diedarkan.

Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan pengamanan setempat terhadap seluruh barang temuan untuk mencegah peredaran lebih luas.

Petugas juga mengambil sampel produk jadi dan produk ruahan untuk diuji di laboratorium. (*)