Bobol Bank BUMN Rp 2 Miliar, Kejari Yogyakarta Jebloskan Direktur CV hingga 'Mafia Tanah' ke Tahanan

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

21 Okt 2025 10:09

Headline

Thumbnail Bobol Bank BUMN Rp 2 Miliar, Kejari Yogyakarta Jebloskan Direktur CV hingga 'Mafia Tanah' ke Tahanan
Kasi Pidsus Suherman (kanan) mengawal penahanan tersangka MRP dan ALP dari CV Buana Inti Sejahtera di Kejari Yogyakarta ke Lapas Wirogunan. (Foto: Dok Kejari Yogyakarta for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif senilai Rp 2 miliar kepada CV Buana Inti Sejahtera. Dalam kurun waktu empat hari, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan.

​Ketiga tersangka tersebut adalah MRP selaku Direktur CV Buana Inti Sejahtera, ALP selaku Komisaris, dan RI alias I alias G, seorang yang disebut sebagai makelar atau mafia tanah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Yogyakarta, Suherman, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Yogyakarta, Wahyu Wibowo Saputro, Senin malam 20 Oktober 2025 membenarkan penetapan tersangka ini.

"Penetapan ini menyusul ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup oleh penyidik," ujar Suherman.

Disebutkan Tersangka MRP di tetapkan dan tahan lebih dulu pada Kamis, 16 Oktober 2025.

"Kemudian pada Senin, 20 Oktober 2025, kami menetapkan dan menahan dua tersangka lain, yaitu ALP dan RI alias I alias G," imbuhnya.

Modus Dugaan Korupsi: Dokumen Palsu dan Agunan Bermasalah

Dugaan korupsi ini berawal pada Februari 2021 ketika MRP dan ALP mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) ke salah satu Bank BUMN (BRI) senilai Rp 3,5 miliar untuk modal usaha arang batok.

 

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Foto Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Yogyakarta, Suherman di ruangannya, Senin malam 20 Oktober 2025. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Yogyakarta, Suherman di ruangannya, Senin malam 20 Oktober 2025. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)



"Untuk memuluskan permohonan tersebut, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen perusahaan yang tidak sah," jelas Suherman.

Diungkapkan dokumen-dokumen yang diragukan keabsahannya meliputi legalitas perusahaan, tempat usaha, mitra kerja (suplier dan bayer), laporan keuangan, hingga rekening koran CV Buana Inti Sejahtera.

Lebih parah lagi, agunan yang diserahkan berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. M.1486/Gwn, ternyata didapatkan secara melawan hukum melalui peran RI alias I alias G (makelar/mafia tanah).

Meskipun terdapat kejanggalan, pihak Bank BUMN menyetujui pengajuan KMK tersebut, namun dengan nilai kredit yang disetujui sebesar Rp2.000.000.000.

"Persetujuan kredit ini dilakukan oleh pihak Bank BUMN tanpa melalui tahapan prakarsa dan analisa kredit sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Suherman.

Kredit Macet, Kerugian Negara Rp2 Miliar

Setelah kredit cair pada Mei 2021, MRP dan ALP sebagai Direktur dan Komisaris CV Buana Inti Sejahtera diduga kuat tidak menggunakan dana kredit sesuai peruntukannya. Mereka juga tidak melaksanakan kewajiban pembayaran bunga dan pengembalian pokok kredit.

Akibat perbuatan ini, KMK senilai Rp 2 miliar tersebut menjadi macet total, mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Bank BUMN (BRI), sebesar nilai pokok kredit tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Kota Yogyakarta.

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

"Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Yogyakarta akan terus mengumpulkan alat bukti. Kami tegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus kerugian negara ini," tutup Suherman. (*)

Baca Juga:
Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka
Baca Sebelumnya

Serunya Camping Rasa Glamping di Wana Wisata Taman Kemesraan Malang, Cuma Rp200 Ribu untuk Lepas Penat!

Baca Selanjutnya

Sering Dikira Sama, Ini Beda Margarin dan Mentega

Tags:

Kasus korupsi Kredit Modal Kerja Fiktif CV Buana Inti Sejahtera Kejaksaan Negeri Yogyakarta tersangka Dokumen Palsu Agunan Bermasalah Kerugian Negara

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar