KETIK, JAKARTA – Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Putu Putera Sadana memastikan, orang yang datang secara sukarela ke BNN untuk melaporkan diri meminta bantuan rehab tidak akan ditangkap atau dipenjara.

Pernyataan ini disampaikan Putu Putera di acara podcast di kanal YouTube Jeg Bali, pada Rabu, 27 Mei 2026 malam.

Dalam tayangan yang sudah ditonton 8.950 kali per Kamis, 28 Mei 2026 pukul 11.38 WIB itu, ia mengatakan, BNN menjamin bahwa masyarakat yang melapor secara mandiri (sukarela) tidak akan diproses hukum atau dihukum penjara.

"Sekian tahun memakai narkoba misalnya, lalu ingin sembuh maka datang ke BNN, dia tidak akan dipenjara," katanya.

Tinggal nanti, lanjut dia, pelapor akan dilakukan asesmen terpadu oleh Tim BNN. Fungsinya untuk menganalisis dan merekomendasikan apakah seseorang yang terlibat kasus narkoba itu berstatus murni sebagai korban penyalahguna atau tidak.

Baca Juga:
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Internasional, BNN RI Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkotika 2026

"Dari situ nanti ditentukan, apakah dilakukan rawat jalan, atau rawat inap," jelasnya. 

Rehabilitasi rawat jalan sendiri adalah program perawatan bagi penyalahguna narkotika dengan tingkat kecanduan ringan hingga sedang.

Sedangkan rehabilitasi rawat inap, adalah untuk pengguna dengan tingkat kecanduan parah. Sehingga diperlukan pengawasan medis. Oleh karena itu, ia menyebut masyarakat tidak perlu takut untuk datang ke BNN.

Dalam kesempatan yang sama ia menambahkan, dalam konsep rehabilitasi BNN, itu ada dua tipe rehab. Pertama rehabilitasi sukarela, dan kedua rehabilitasi tangkapan.

Baca Juga:
35 Kg Barang Haram Dilumat BNN, Hasil Bongkar Sindikat Narkotika di Bandara hingga Bali

Ia menjelaskan, pecandu yang menjalani rehabilitasi secara sukarela tidak akan dihukum. Berbeda dengan rehabilitasi karena penangkapan, yang tetap berujung proses pidana karena pengguna tersebut terjaring kasus narkotika oleh petugas.

"Dalam konsep rehabilitasi ada dua tipe. Sukarela dan hasil tangkapan. Kalau sukarela dia tidak akan dihukum, kalau hasil tangkapan, maka setelah direhabilitasi dia akan dipenjara. Itu bedanya. Karena dia datang tidak sukarela," jelasnya. 

Bagi masyarakat yang malu, takut, atau sekedar ingin berkonsultasi masalah narkoba, maka saat ini bisa menggunakan layanan call center 184. Petugas akan standby selama 24 jam.

"Jadi bagi masyarakat yang ingin konsultasi, ingin melaporkan misalnya di desanya ada peredaran narkotika bisa telpon 184. Dan akan dijamin kerahasiaannya," katanya.

"Kalau ingin rehab, bisa juga telpon 184, nanti petugas yang ada di Jakarta akan menyambungkan ke daerah di mana tempat ia tinggal," pungkasnya. (*)