KETIK, JAKARTA – Masyarakat dapat mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui layanan online yang disediakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Melalui layanan ini, publik bisa mengetahui harta kekayaan pejabat negara yang telah dilaporkan, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, hingga utang.

LHKPN merupakan salah satu instrumen untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. 

Informasi tersebut dapat diakses masyarakat melalui layanan e-Announcement pada situs resmi e-LHKPN KPK.

Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor KPK untuk mencari laporan kekayaan pejabat. 

Baca Juga:
Daftar Harta Kekayaan Pejabat Pacitan Versi LHKPN KPK 2025, Siapa Paling Tajir?

Pencarian dapat dilakukan melalui ponsel maupun komputer dengan memasukkan identitas pejabat yang ingin diketahui.

Berikut langkah-langkah mengecek LHKPN pejabat negara secara online:

1. Buka situs resmi e-LHKPN KPK. Akses laman elhkpn.kpk.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer.

2. Pilih menu e-Announcement. Menu ini digunakan untuk mencari pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Baca Juga:
Banyak Kasus Besar Tak Tuntas, Pola Penanganan KPK Dikritik

3. Masukkan data pejabat. Isi kolom pencarian dengan nama pejabat, tahun pelaporan, serta lembaga atau instansi tempat pejabat tersebut bertugas. Lengkapi kode keamanan jika diminta.

4. Klik tombol Cari. Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang dimasukkan. Pastikan nama, instansi, dan tahun pelaporan sesuai dengan pejabat yang ingin diperiksa.

5. Buka rincian laporan. Pilih fitur untuk melihat atau mengunduh pengumuman LHKPN yang tersedia. Pada tahapan tertentu, sistem dapat meminta pengguna melengkapi identitas sebelum mengakses dokumen.

6. Unduh dokumen LHKPN. Setelah tahapan yang diminta selesai, dokumen pengumuman dapat diunduh untuk dibaca lebih lanjut.

Dalam dokumen tersebut, masyarakat dapat melihat berbagai komponen kekayaan yang dilaporkan, seperti tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas, serta utang.

Masyarakat juga dapat membandingkan laporan dari tahun berbeda untuk mengetahui perubahan nilai kekayaan pejabat berdasarkan data yang tersedia. 

Perbandingan tersebut dapat membantu publik menelusuri kenaikan atau penurunan harta yang dilaporkan selama masa jabatan.

Meski demikian, nilai kekayaan dalam LHKPN merupakan data yang dilaporkan oleh penyelenggara negara. 

Angka tersebut tidak serta-merta menjadi bukti adanya pelanggaran, sehingga perlu dipahami sesuai konteks dan informasi yang tercantum dalam laporan.(*)