KETIK, MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Salah satunya melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan, OSS merupakan platform perizinan yang dibangun pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi untuk memudahkan proses perizinan melalui satu sistem yang terpusat.
“Tujuannya untuk memudahkan pengurusan perizinan karena berada dalam satu platform aplikasi yang terpusat. Selain itu juga untuk menghindari pertemuan antara pemohon izin dengan operator atau pejabat yang ada di daerah,” jelas Ning Ita sapaan akrab wali kota.
Meski demikian, dalam pelaksanaannya masih ditemukan pemohon yang mengalami kesulitan ketika melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem OSS. Karena itu, Pemkot Mojokerto menyediakan pendampingan melalui desk OSS di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada.
Ning Ita mengatakan, keberadaan desk tersebut bukan untuk mengambil alih proses perizinan, melainkan membantu pemohon maupun calon investor ketika mengalami kendala dalam mengakses dan menggunakan platform OSS.
Baca Juga:
One School One Event, Jadi Ruang Ekspresi dan Pelestarian Budaya Generasi Muda Kota Mojokerto“Kalau ada kesulitan silakan datang. Kami punya kewenangan untuk memberikan pendampingan. Tetapi sistemnya tetap dari pusat, bukan dibuat oleh pemerintah kota,” tegasnya.
Lebih lanjut Ning Ita menegaskan bahwa Pemkot Mojokerto sangat terbuka dengan hadirnya para investor. Karena peningkatan investasi menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Saya justru senang kalau banyak investasi masuk ke Kota Mojokerto. Karena investasi menjadi salah satu faktor yang digunakan dalam mengukur pertumbuhan ekonomi,” terangnya.
Baca Juga:
Pemkot Mojokerto Siapkan Tenaga Kerja Terampil Lewat Pelatihan Berbasis KompetensiOleh karena itu, ia meminta para pelaku usaha selain memahami mekanisme OSS, juga secara rutin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“LKPM ini bagian dari kewajiban. Kalau tidak terjadi penambahan investasi, tetap dilaporkan. Ini seperti SPT dalam kewajiban perpajakan,” jelasnya.
Saat membuka Bimtek ini, Ning Ita juga menyinggung pentingnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi persyaratan bagi SPPG dan bagi usaha yang bergerak di bidang penyediaan makanan lainnya.
Melalui bimtek ini diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara Pemkot Mojokerto, pelaku usaha, lembaga keuangan, dan berbagai pemangku kepentingan. Sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan, serta meningkatkan kontribusi investasi terhadap pertumbuhan ekonomi, di Kota Mojokerto. (*)