Bikin Sumringah, Pemkot Surabaya Bebaskan Sanksi Pajak Denda PBB dan Pajak Daerah 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

16 Mar 2023 04:47

Thumbnail Bikin Sumringah, Pemkot Surabaya Bebaskan Sanksi Pajak Denda PBB dan Pajak Daerah 
Gedung Pemerintah Kota Surabaya. (Foto: Shinta/Ketik.co.id) 

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pembebasan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah kepada masyarakat. Pembebasan sanksi denda administratif PBB dan pajak daerah menjelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730 ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal pentingnya membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) di Kota Pahlawan.

"Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari tahun 1994-2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011-2023, diharapkan segera membayar. Dendanya kita kurangi, kita nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar," kata Hidayat Syah, Selasa (14/3/2023).

Hidayat menjelaskan, pembebasan sanksi denda diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke 730.

Baca Juga:
Pemkot Terapkan Kebijakan Surabaya Tanpa Gawai di Malam Hari

Selain itu, juga diatur dalam Perwali No. 17 tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif, berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat, dalam rangka HJKS ke 730.

Dalam proses pembayaran PBB dan pajak daerah ini, masyarakat dapat melakukannya melalui aplikasi marketplace yang telah tersedia. Seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket dan sebagainya.

"Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V. Kemudian di Mal Pelayanan Publik Siola juga bisa," jelasnya.

Hidayat menyampaikan kepada seluruh masyarakat Surabaya untuk bisa segera membayar pajak dan memanfaatkan program pembebasan sanksi denda PBB dan pajak bangunan ini. Program tersebut berlangsung mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023.

Baca Juga:
Muslimat NU Serukan Dunia Tanpa Perang, Khofifah dan Arifah Saksikan Deklarasi 9 Tuntutan ke PBB

"Tahun 2022 lalu kan program ini dilaksanakan pada bulan April. Nah, karena Pak Wali melihat antusiasme warga Surabaya banyak yang ingin membayar pajak, maka diajukan di Maret 2023," jelasnya.

Maka dari itu, Hidayat mengimbau kepada masyarakat yang ingin membayar PBB dan pajak daerah diharapkan bisa segera menyelesaikan pembayaran.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat, ayo manfaatkan program ini. Karena bayar pajak itu ke depannya juga kembali lagi untuk kepentingan warga Kota Surabaya," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Unik, Premiere Place Surabaya Usung Tema Kampung Pecinan untuk Buka Puasa 

Baca Selanjutnya

Jokowi Temui PM Singapura, Bahas Investasi IKN dan Kerja Sama Energi

Tags:

pemkot PBB pembebasan Pajak daerah Bapenda

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar