Bertemu CEO TikTok, Luhut: Pemerintah Hanya Lakukan Pemisahan, Tak Melarang

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

30 Sep 2023 07:00

Headline

Thumbnail Bertemu CEO TikTok, Luhut: Pemerintah Hanya Lakukan Pemisahan, Tak Melarang
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.(Foto: Instagram@Luhut.Pandjaitan)

KETIK, JAKARTA – Usai pemerintah resmi melarang TikTok Shop berdagang, CEO TikTok Shou Zi Chew melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan pihak TikTok menerima keputusan pemerintah, yang dalam hal ini melarang platform media sosial untuk melakukan transaksi. Transaksi harus dilakukan secara terpisah melalui platform E-commerce, sedangkan untuk media sosial hanya diperbolehkan untuk promosi.

"Saya kira enggak ada masalah. Kemarin TikTok ketemu CEO-nya (Shou Zi Chew) sama saya, jadi mereka juga menerima (pelarangan TikTok Shop)," kata Luhut, Jakarta (29/9/2023).

Luhut menegaskan pemerintah hanya melakukan pemisahan antara media sosial dengan transaksi perdagangan yang dilakukan di TikTok Shop. Hal ini dilakukan untuk melindungi UMKM lokal agar dapat bersaing dalam proses digitalisasi agar dapat berkembang.

Baca Juga:
Berakhir Pekan di Surabaya! Luhut Pandjaitan: Selamat Datang di Dunia Tio, Cucu Opung

"Kita pisahkan kemarin, berdagang boleh tapi jangan dijadikan satu dengan media sosial," tegas Luhut.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Permendag No. 31/2023 sebagai revisi dari Permendag No. 50/2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menuturkan sebagai platform media sosial, TikTok hanya diperbolehkan mempromosikan produk ataupun jasa. Namun tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi dalam satu platform. Jika ingin jadi sosial commerce maka platform tersebut harus memiliki izin sendiri.

"Kalau dia jadi social commerce, harus izin usahanya sendiri. Social commerce seperti media TV. Dia boleh iklan, promosi boleh, tapi tidak boleh jadi toko," tutur Zulkifli.(*)

Baca Juga:
Dilema Pedagang Kecil Saat Harga Plastik Naik, Harga Jual Tak Berani Ikut

Baca Sebelumnya

September Hitam, Ini 5 Peristiwa Kelam Mengerikan di Tanah Air Indonesia

Baca Selanjutnya

Trik Mengambil Foto Dengan Smartphone Saat Kondisi Cahaya Minim

Tags:

TikTok e commerce Sosial Media UMKM Luhut Binsar Pandjaitan perdagangan

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H