Berkas Perkara 9 Terduga Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Situbondo

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: M. Rifat

7 Jun 2024 12:45

Thumbnail Berkas Perkara 9 Terduga Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Situbondo
9 terduga pengeroyokan dinaikan ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Situbondo, Jumat (07/06/2024) (Foto: Heru Hartanto/Ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo melimpahkan berkas perkara tahap dua ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Itu terkait perkara dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya siswa MTs di Kabupaten Situbondo berinisial MF (15).

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Jumat (07/06/2024) setelah berkas dinyatakan P-21. Selain menyerahkan berkas perkara, penyidik PPA Polres Situbondo juga menyerahkan 9 tersangka dan barang bukti dua unit motor serta senjata tajam jenis parang ke Kejari Situbondo.

Kasi Intel Kejari Situbondo Huda Hazamal membenarkan Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo telah melakukan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

"Untuk tujuh hari ke depan, sembilan anak yang berhadapan dengan hukum ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo," jelas Huda Hazamal.

Baca Juga:
Gaji 4 Bulan Belum Cair, Perangkat Desa Kayu Putih Situbondo Akhirnya Kembali Buka Pelayanan

Lebih lanjut, pria kelahiran Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ini menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap tersangka dugaan pengeroyokan.

Yakni Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Namun, terjangka berinisial ZB, selain akan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dia juga akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," tutur Hedi, panggilan akrab Kasi Intel Situbondo.

Tak hanya itu yang disampaikan Hedi. Dia juga mengatakan kasus dugaan pengeroyokan tersebut segera disidangkan. Maka dalam waktu dekat pihaknya segera melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

"Dugaan kasus pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur, maka dalam penanganan perkaranya juga dilakukan secara khusus," jelas Hedi.

"Sebanyak 9 anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum ini, kami akan melibatkan tiga orang jaksa penuntut umum. Dengan harapan, pekan depan perkaranya bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Kokohkan Dominasi, Gerindra Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

Baca Selanjutnya

Cara Memilih Maskara yang Tepat untuk Bulu Mata

Tags:

Berkas Perkara terduga pengeroyokan Dilimpahkan ke Kejari Situbondo Situbondo Hari Ini Situbondo Terkini Situbondo Berita situbondo

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar