Berkas Lengkap, Perkara Jan Hwa Diana dan Suami Segera Disidangkan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rahmat Rifadin

4 Jul 2025 14:15

Thumbnail Berkas Lengkap, Perkara Jan Hwa Diana dan Suami Segera Disidangkan
Jan Hwa Diana akan disidangkan di PN Surabaya usai jalani tahap 2 di Kejari Surabaya, Jumat, 4 Juli 2025. (Foto: Humas Polrestabea)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo terkait kasus perusakan mobil. Pelimpahan tahap dua ini setelah jaksa peneliti berkas menyatakan berkas kedua pelaku lengkap.

"Baru kami terima pelimpahan tahap 2 dari Polrestabes Surabaya untuk tersangka Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo," ucap Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Juli 2025.

Ida Bagus mengatakan tidak ada permintaan penangguhan penahanan kepada kedua pelaku. "Tidak ada, jadi saat ini kedua tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya untuk proses," bebernya.

Ida Bagus menjelaskan saat ini jaksa tengah mempersiapkan berkas yang akan dilimpahkan ke pengadilan. "Masih kami siapkan," ungkapnya.

Baca Juga:
Hati-Hati Dipanggil Kejaksaan! Presiden Ingatkan Pimpinan Lama BUMN Bertanggung Jawab Kelola Aset Negara

Sebelumnya Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan perusakan mobil yang dilayangkan seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.

Kasus ini bermula Paul mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp400 juta.

Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding. Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.

Namun, dari kunjungan itu Paul dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:
Ampera Gelar Aksi Hakordia di Blitar, Desak Negara Bongkar Mafia Tanah dan Hutan

"Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda," kata Jemmy saat diwawancara 1 Mei lalu.

Tidak hanya itu, Paul didesak mengembalikan dana sebesar 50 persen pembayaran dana renovasi.  "Bahkan, klien saya juga didesak untuk mengembalikan dana renovasi," jelasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Nama Wabup Sleman Disebut dalam Perkara Dugaan Suap Pemanfaatan TKD Trihanggo

Baca Selanjutnya

Mahir, Si Pendatang Baru Hapkido dari Unisma Persembahkan Emas Porprov Jatim 2025 untuk Kota Malang

Tags:

Jan Hwa Diana Peeusakan mobil kejahatan di Surabaya CV Sentoso Seal Kejari Surabaya Kejaksaan

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H