Berita Jadi Alat Pemerasan, Oknum Wartawan dan LSM Ditahan Polda Lampung

Jurnalis: Andriego Pandega
Editor: Aziz Mahrizal

24 Sep 2025 12:43

Thumbnail Berita Jadi Alat Pemerasan, Oknum Wartawan dan LSM Ditahan Polda Lampung
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan konferensi pers kasus pemerasan melibatkan oknum wartawan dan LSM pada Selasa, 23 September 2025.(Foto: Andriego/Ketik)

KETIK, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menahan seorang oknum wartawan dan seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahyudi (40) dan Fadly (35) atas dugaan kasus pemerasan. Keduanya ditangkap di sebuah minimarket di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Minggu sore, 21 September 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang korban. Menurut Indra, kasus ini bermula pada bulan Juli 2025 ketika Wahyudi menghubungi korban dan memperkenalkan diri sebagai wartawan, lalu mengirimkan sebuah berita melalui portal media daring miliknya. Berita itu berisi ancaman akan adanya demonstrasi jika korban tidak memberikan tanggapan.

“Wahyudi mengirimkan pesan kepada korban, kemudian tidak ditanggapi. Tersangka membuat berita yang mengancam korban," ujar Indra didampingi Kasubdit Jatanras, AKBP Denni, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa, 23 September 2025.

Indra menambahkan, ancaman ini membuat korban merasa takut. Korban kemudian memutuskan untuk bertemu dengan pelaku dan melakukan negosiasi. Awalnya, pelaku meminta uang sebesar Rp40 juta. Namun, korban hanya sanggup memberikan Rp20 juta.

Baca Juga:
Pabrik Rokok HS di Magelang Rangkul Karyawan Difabel, Sediakan Mess Gratis

"Karena uang tersebut masih kurang Rp20 juta lagi, dan hal itu hanya untuk satu orang, ternyata tersangka kembali melanjutkan pemberitaan tersebut," lanjutnya.

Merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. Berdasarkan laporan tersebut, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku.

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Rush hitam, satu buah celurit, satu buah pisau badik, serta uang tunai Rp20 juta.

Setelah menjalani pemeriksaan, Wahyudi dan Fadly ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Baca Sebelumnya

8 Miliar untuk Kesehatan Gratis di Halsel, Data Sementara Sentuh 26 Ribu Jiwa

Baca Selanjutnya

UNUJA Hadirkan Game Edukasi Reduksi Kecemasan Belajar Bahasa Indonesia

Tags:

Bandar Lampung Lampung Polda Lampung Kriminal pemerasan Wartawan Lsm

Berita lainnya oleh Andriego Pandega

Mudik 2026, Jumlah Penumpang yang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Capai 898.864 Orang

22 Maret 2026 20:38

Mudik 2026, Jumlah Penumpang yang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Capai 898.864 Orang

Tertidur dalam Bus, Pemudik Nyasar ke Pelabuhan Bakauheni

18 Maret 2026 20:22

Tertidur dalam Bus, Pemudik Nyasar ke Pelabuhan Bakauheni

Jelang Puncak Arus Mudik, Kendaraan Mulai Masuki Pelabuhan Bakauheni

18 Maret 2026 17:34

Jelang Puncak Arus Mudik, Kendaraan Mulai Masuki Pelabuhan Bakauheni

Alasan Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Lampung Memilih Tidak Bawa Kendaraan Pribadi

18 Maret 2026 13:45

Alasan Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Lampung Memilih Tidak Bawa Kendaraan Pribadi

Pangdam XXI/Raden Inten Tekankan Nilai Keimanan Prajurit dalam Safari Ramadan

18 Maret 2026 10:30

Pangdam XXI/Raden Inten Tekankan Nilai Keimanan Prajurit dalam Safari Ramadan

Kisah Pak Maksum Abdikan Diri Seumur Hidup Sebagai Porter

18 Maret 2026 08:30

Kisah Pak Maksum Abdikan Diri Seumur Hidup Sebagai Porter

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H