Belum Qadha Puasa karena Haid? Ketahui Hukum, Batas Waktu, dan Konsekuensinya!

Jurnalis: Aliyah Mabrur
Editor: Muhammad Faizin

16 Mar 2025 10:36

Thumbnail Belum Qadha Puasa karena Haid? Ketahui Hukum, Batas Waktu, dan Konsekuensinya!
Ilustrasi qadha haid (Foto: Rihad Humala/ ketik.co.id

KETIK, SURABAYA – Dalam Islam, perempuan yang meninggalkan puasa karena haid atau nifas wajib menggantinya setelah Ramadhan berakhir.

Namun, sebagian dari mereka kerap menunda qadha puasa hingga akhirnya lalai dan tidak sempat membayarnya.

 Dr. Imroatul Azizah, M.Ag, menerangkan waktu terbaik untuk menunaikan qadha puasa adalah sesegera mungkin setelah Ramadhan berakhir.

Sebab, menunda-nunda qadha puasa tanpa alasan yang jelas adalah hal yang tidak dianjurkan.

Baca Juga:
Nyeri Haid Bikin Aktivitas Terganggu? Cokelat Hitam Bisa Jadi Solusi Sederhana

Sementara itu, bagi perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa demi anaknya, wajib mengqadha serta membayar fidyah (denda).

Lulusan Doktoral Dirasah Islamiyah Konsentrasi Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) ini menyampaikan, secara syariat tidak ada batasan waktu yang pasti untuk mengqadha puasa Ramadhan.

Namun, ini bisa dihukumi haram apabila seseorang sengaja menunda qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya.

“Kita tidak tahu takdir kita bagaimana, jadi sebaiknya secepatnya jangan sampai datang Ramadhan tahun berikutnya,” tegas Sekretaris Prodi Program Doktor Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UINSA ini.

Baca Juga:
Jangan Sampai Berat Badan Naik Saat Lebaran, Ini Cara Mengatasinya

Lebih lanjut, Imroatul Azizah atau Iim mengutip dari Kitab Safinatun Naja karya Syekh M Nawawi Banten.

Dalam kitab tersebut menyatakan, jika seseorang belum mengqadha puasanya hingga Ramadhan berikutnya, maka ia wajib membayar fidyah, di samping ia tetap menjalankan qadha puasanya.

Fidyah ini berupa makanan pokok sebanyak satu mud (sekitar 543–815 gram, tergantung mazhab) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Lalu bagaimana dengan perempuan yang lupa jumlah hutang puasanya?

Imroatul menerangkan idealnya, jumlah hari puasa yang ditinggalkan dicatat agar tidak terjadi kebingungan.

“Kenapa mesti ragu? Seharusnya dicatat hutang puasanya. Jika terpaksa lupa atau ragu, maka pilih yakin dengan jumlah utang terbanyak,” tutur Iim.

Akan tetapi, jika seseorang lupa jumlah hari yang ditinggalkannya, para ulama menyarankan mengambil angka yang diyakini atau lebih besar sebagai bentuk kehati-hatian.

“Misalnya, jika ragu apakah utang puasanya enam atau tujuh hari, maka sebaiknya menggantinya selama tujuh hari,” terang Iim.

Bagi perempuan yang menunda qadha puasanya hingga bertahun-tahun, hukum dan kewajibannya tergantung pada penyebabnya.

Apabila karena sakit bertahun-tahun yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, cukup membayar fidyah tanpa perlu qadha.

Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sunan Giri Bojonegoro ini mengatakan, jika tidak berpuasa karena hamil dan menyusui terus-menerus, tetap wajib mengqadha sesempatnya serta membayar fidyah.

Namun, apabila seseorang menunda karena lalai atau sengaja, ia harus mengqadha dan membayar fidyah untuk setiap tahun yang terlewat.

Iim mengutip dari hadis dari Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi yang menjelaskan bahwa seseorang yang menunda qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya, maka wajib mengqadha utang puasa, dan membayar fidyah per hari yang ditinggalkan.

Ia menekankan, fidyah bukan pengganti qadha puasa bagi orang yang masih mampu berpuasa.

Sebab fidyah hanya diperuntukkan bagi orang yang benar-benar tidak mampu lagi menjalankan puasa. Seperti orang tua renta atau penderita sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.

Terakhir, Anggota Komisi Fatwa MUI Bojonegoro ini menyampaikan, bagi perempuan yang memiliki banyak utang puasa tetapi masih mampu, kewajiban utamanya tetap mengqadha.

Sementara untuk fidyah, hanya menjadi tambahan bagi mereka yang tidak berpuasa karena alasan syar’i.(*)

Baca Sebelumnya

Hujan Deras Picu Longsor, Dinding Rumah Warga Sudimoro Pacitan Ambrol

Baca Selanjutnya

Srikandi Polres Pekalongan Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Tags:

ramadhan Utang Puasa puasa Qadha Puasa haid

Berita lainnya oleh Aliyah Mabrur

Prof. Kamaruddin Ajak Peserta Muktamar UINSA Dalami Ilmu Hadis, dari Tradisi Turats hingga Kajian Barat

31 Oktober 2025 08:55

Prof. Kamaruddin Ajak Peserta Muktamar UINSA Dalami Ilmu Hadis, dari Tradisi Turats hingga Kajian Barat

Mahasiswa UINSA Kembangkan Platform Digital Hadis “Naba’ al-Hadith”

31 Oktober 2025 04:14

Mahasiswa UINSA Kembangkan Platform Digital Hadis “Naba’ al-Hadith”

UINSA Teguhkan Pilar Keilmuan Kampus di Era AI

30 Oktober 2025 20:20

UINSA Teguhkan Pilar Keilmuan Kampus di Era AI

Seminar Ilmu Hadis UINSA Angkat Tafsir Adil Gender Perspektif Mubadalah

8 Oktober 2025 03:00

Seminar Ilmu Hadis UINSA Angkat Tafsir Adil Gender Perspektif Mubadalah

PW Korps Muballighah DMI Jatim Perkuat Peran Perempuan dalam Dakwah Rahmatan lil’alamin

16 September 2025 02:00

PW Korps Muballighah DMI Jatim Perkuat Peran Perempuan dalam Dakwah Rahmatan lil’alamin

SMAN 1 Kalidawir Tulungagung Raih Juara Potensial 3 di Ajang Galaksi se-Jatim

7 Mei 2025 19:47

SMAN 1 Kalidawir Tulungagung Raih Juara Potensial 3 di Ajang Galaksi se-Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar