Belum Masuk Tahap Kampanye, Bawaslu Kota Malang Beri Sanksi Penertiban Reklame Pemilu

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

16 Nov 2023 10:19

Thumbnail Belum Masuk Tahap Kampanye, Bawaslu Kota Malang Beri Sanksi Penertiban Reklame Pemilu
Penertiban reklame oleh Satpol PP Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Tahap kampanye bagi para calon legislatif maupun calon presiden dan calon wakil presiden baru akan dimulai pada 28 November 2023. Melihat banyaknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang memberikan sanksi berupa penertiban bersama Satpol PP Kota Malang.

Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara turut memberikan penjelasan. Menurutnya, perubahan regulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait waktu kampanye yang semakin singkat mendorong partai politik mengambil langkah awal untuk kampanye.

"Sebenarnya sosialisasi ada limitasi. Dampak dari perubahan regulasi di KPU terkait masa kampanye dipersingkat, membuat partai politik mengambil langkah jauh-jauh hari untuk melakukan kegiatan yang kita lihat seperti kampanye. Padahal mereka hanya sosialisasi," ujar Hamdan pada Kamis (16/11/2023).

Mengingat belum memasuki masa kampanye, sanksi penertiban pun dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kota Malang sebagai leading sektor. 

Baca Juga:
Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

Hamdan menyebut bahwa penertiban saat ini berkaitan dengan Perda Kota Malang terkait penyelenggaraan reklame. Di mana reklame yang menjadi fokus perhatian ialaj non komersial yang berkaitan dengan politik. 

"Mamang belum sampai pada jangkauan Undang-Undang Pemilu sehingha leading sektornya di Satpol PP. Dengan kata lain fokusnya banyak pelanggaran terkait di Perda Reklame. Konteks khusus ini mengenai reklame non komersial dan terkhusus terkait politik," ujarnya.

Bawaslu sendiri telah mengirimkan surat kepada Partai Politik untuk menertibkan reklame pemilu secara mandiri. Setelah 14 hari, barulah mereka berkirim suratnke Satpol PP Kota Malang untuk melakukan penertiban. Bagi partai yang tidak mengindahkan arahan tersebut, sanksi yang diberikan sementara ini ialah penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu.

"Penertiban ini sebenarnya sanksi terutama belum masa kampanye sehingga terminologi pendekatannya ialah Alat Peraga Sosialisasi, sifatnya masih pelanggaran administrasi. Bagi kami itu Perda melanggar Perda lain, karena diluar Perundang-undangan Pemilu. Nanti waktu kampanye pun semacam penertiban ini sebagai sanksi juga," imbuhnya.(*)

Baca Juga:
PHRI Kota Malang Ungkap Kenaikan Harga Avtur Belum Berdampak Spesifik pada Hotel

Baca Sebelumnya

Caleg Gagal Rentan Stres, Begini Tips Menghadapinya Menurut Psikiater

Baca Selanjutnya

Ribuan Pencari Kerja Ikuti Job fair Kota Batu 2023

Tags:

Reklame Pemilu partai politik Kota Malang Bawaslu Kota Malang Satpol PP Alat Peraga Sosialisasi Pemilu

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar