Belum Kantongi Izin, Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Tempat Pemotongan Kapal di Kamal

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Gumilang

23 Okt 2024 21:30

Thumbnail Belum Kantongi Izin, Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Tempat Pemotongan Kapal di Kamal
Tim Pemkab Bangkalan inspeksi ke tempat pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati Kamal (23/10/2024) (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Tim dari Pemkab Bangkalan menutup sementara terhadap tempat usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati Kecamatan Kamal Bangkalan, Rabu 23 Oktober 2024. Penutupan sementara itu dilakukan karena tempat usaha itu belum kantongi izin.

Penutupan dilakukan oleh Pemkab Bangkalan meliput Dinas Perijinan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup. Dari hasil pengawasan tersebut masih banyak yang harus dibenahi dan harus dicukupi.

Oleh sebab itu kegiatan pemotongan kapal sejak hari ini sementara harus dihentikan, sampai semua ketentuan perizinannya terpenuhi secara utuh.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja  (Kastpol PP) Kabupaten Bangkalan, Anang Yulianto, mengatakan bahwa pembinaan ini bertujuan agar investasi di Kabupaten Bangkalan tetap berkembang tanpa melanggar aturan.

Baca Juga:
Optimalkan Layanan Transportasi, Dishub Jatim Tingkatkan Pengawasan dan Kebersihan Terminal

Foto Kastpol PP Bangkalan segel dan Polis Line tempat pemotongan kapal du Desa Tanjung Jati Kamal (23/10/2024) (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)Kastpol PP Bangkalan segel dan Polis Line tempat pemotongan kapal du Desa Tanjung Jati Kamal (23/10/2024) (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)


“Investasi dan aturan harus sejalan seiring, tidak boleh sepotong - sepotong,” ucapnya. Terkait aktivitas pemotongan kapal yang dilakukan oleh PT. Samudera Lautan Agung, menurut tim pengawas, meskipun sudah memiliki izin melalui sistem OSS.

Namun beberapa syarat yang masih belum terpenuhi, termasuk izin penggunaan darat dan laut (KKPR laut) yang sedang diproses dan memerlukan waktu.

Hal senada di ungkapkan oleh Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, Moh Yudistira, bahwa pemerintah mendukung investor, namun setiap usaha tetap harus mengikuti aturan yang ada.

“Perizinan memang dipermudah, tetapi tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” jelasnya. Yudis juga mengatakan bahwa perusahaan ini baru memenuhi dua dari empat izin dasar, yaitu IMB dan izin lingkungan.

Sedangkan persyaratan tambahan terkait mutu air limbah dan tempat penyimpanan limbah B 3 yang belum dipenuhi. Pemerintah berharap perusahaan segera menindaklanjuti temuan ini agar kegiatan usaha bisa berlanjut sesuai aturan.

Sementara pihak PT Samudera Lautan Agung tidak berkenan memberikan komentara terkait dengan adanya inspeksi yang dilakukan oleh tim pengawas Kabupaten Bangkalan.

"Kita akan mengikuti arahan dari tim Pemkab Bangkalan," kata dari pihak PT. Samudera Lautan Agung, yang tidak diketahui namanya secara singkat. (*)

Baca Juga:
Gubernur Khofifah Imbau Warga Tak Panic Buying, Pemprov Jatim Perketat Pengawasan LPG dan BBM

Baca Sebelumnya

Begini Bisnis BPR Jwalita Trenggalek di Tahun 2024 dan Peluang Bisnis di Tahun 2025

Baca Selanjutnya

Premier Place Hotel, Tawarkan Akomodasi yang Nyaman di Dekat Bandara Juanda

Tags:

Inspeksi Pengawasan Pembinaan Pemkab Bangkalan Pemotongan Kapal Kamal

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

NasDem Bangkalan Protes Keras, Pemberitaan Tempo Dianggap Menyudutkan Dan Tendensius

15 April 2026 19:16

NasDem Bangkalan Protes Keras, Pemberitaan Tempo Dianggap Menyudutkan Dan Tendensius

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar