KETIK, BANYUWANGI – Sebesar 39 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 tersedot untuk belanja pegawai.
Kondisi ini menjadi perhatian Komisi I DPRD Banyuwangi saat pembahasan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2025 dan mengingatkan eksekutif agar mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tidak hanya di Kabupaten Banyuwangi, persoalan belanja pegawai yang melampaui mandatory spending sebesar 30 persen dari APBD terjadi diseluruh daerah se Indonesia," ucap Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila saat dikonfirmasi, Selasa, 14 April 2026.
Rifa panggilan akrab politisi Partai Golkar ini menyampaikan meskipun batas maksimal mandatory spending untuk belanja pegawai secara formal baru diberlakukan pada 2027.
Baca Juga:
Kunjungan Wisata Banyuwangi 2025 Melejit, Tapi Retribusi PAD Hanya Tercapai 31 PersenDPRD berharap Pemkab Banyuwangi sudah seharusnya mulai melakukan penyesuaian sejak tahun 2026 ini. Langkah ini dinilai penting agar postur APBD ke depan lebih sehat dan tidak terbebani oleh belanja pegawai.
Dan yang perlu diingat, lanjut Rifa pembatasan belanja pegawai dari APBD maksimal 30 persen bersifat wajib sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Secara aturan, mandatory spending berlaku nanti di 2027, berarti tahun 2026 ini menjadi waktu yang penting untuk menyiasati agar proporsi belanja pegawai bisa ditekan sampai 30 persen," ucapnya.
Opsi lain yang bisa dilakukan Pemkab Banyuwangi untuk melaksanakan penyesuaian bertahap anggaran belanja pegawai sesuai ketentuan yaitu dengan melakukan optimalisasi penataan sumber daya manusia (SDM) pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
“Melakukan Analisa jabatan, OPD yang kelebihan SDM bisa dialihkan ke OPD yang kekurangan tenaga khususnya pada sektor pelayanan publik," ucapnya.
Selain itu, pemkab juga harus menghitung jumlah pegawai yang purnatugas (pensiun) hingga lima tahun ke depan.
”Pemkab harus mengendalikan pengadaan pegawai. Lebih mengedepankan SDM yang ada untuk diberdayakan secara maksimal,“ jelasnya.
Mengalihkan tugas-tugas administrasi ke sistem digital untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kebutuhan anggaran lembur atau honorarium tambahan.
“ Pemetaan kebutuhan dan penataan SDM bisa menjadi cara utama menekan belanja pegawai tanpa harus melakukan pengurangan tenaga kerja,“ pungkasnya.(*)