Bela 10 Media, LBH Palembang: Gugatan AE Cacat Hukum dan Ancam Kebebasan Pers

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Aziz Mahrizal

4 Feb 2026 20:12

Thumbnail Bela 10 Media, LBH Palembang: Gugatan AE Cacat Hukum dan Ancam Kebebasan Pers
Tim LBH Palembang setelah mendaftarkan kuasa hukum sebagai tergugat perkara PMH yang menggugat 10 media di PTSP PN Palembang, Rabu 4 Februari 2026.(Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang resmi turun tangan membela 10 media massa yang digugat secara perdata oleh pihak berinisial AE. Tim hukum secara resmi mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu, 4 Februari 2026.

Kuasa hukum LBH Palembang, Ivan Widodo, menyatakan pihaknya mewakili 10 media cetak dan daring (online) dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 368/Pdt.G/2025/PN Plg.

“Hari ini kami mendaftarkan kuasa sebagai tergugat, mewakili 10 media yang digugat oleh penggugat berinisial AE,” ujar Ivan kepada wartawan usai pendaftaran.

Ivan menegaskan, gugatan yang dilayangkan penggugat dinilai cacat hukum karena mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Alasan penggugat adalah pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan hanya meminta konfirmasi dari satu pihak. Namun, dalam UU Pers, penyelesaian sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu melalui Dewan Pers, bukan langsung ke pengadilan,” tegasnya.

Menurut Ivan, langkah penggugat yang langsung mengajukan gugatan ke PN Palembang menunjukkan ketidaktahuan atau pengabaian terhadap hukum pers yang berlaku.

“Secara hukum, perkara ini belum menjadi kewenangan PN Palembang. Seharusnya diselesaikan lebih dulu di Dewan Pers, tetapi mekanisme itu sama sekali tidak ditempuh,” jelas Ivan.

LBH Palembang juga menilai gugatan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi kebebasan dan independensi pers di Indonesia.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

“Gugatan ini kami nilai sebagai upaya merobohkan kebebasan pers dan menghilangkan independensi media. Karena itu, LBH Palembang akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” ujarnya.

Ivan menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), produk jurnalistik tidak bisa serta-merta digugat secara pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme hukum pers.

“Apalagi fakta di lapangan, pada 17 Januari lalu media sedang menjalankan tugas jurnalistik, meliput penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Kejati Sumsel. Itu adalah kerja pers yang dilindungi undang-undang,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Cara Unik Polres Kendal Sosialisasi Keselamatan, Bagi Bingkisan di Lampu Merah Ketapang

Baca Selanjutnya

Sentil Dinas soal Rusaknya Jalan Sultan Agung Pacitan, DPRD: Wajah Kota Lho Ini, Segera Perbaiki!

Tags:

Gugatan Media Pengadilan Negeri Palembang Kriminalisasi Jurnalis Dewan Pers kebebasan pers LBH Palembang palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar