Bela 10 Media, LBH Palembang: Gugatan AE Cacat Hukum dan Ancam Kebebasan Pers

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Aziz Mahrizal

4 Feb 2026 20:12

Thumbnail Bela 10 Media, LBH Palembang: Gugatan AE Cacat Hukum dan Ancam Kebebasan Pers
Tim LBH Palembang setelah mendaftarkan kuasa hukum sebagai tergugat perkara PMH yang menggugat 10 media di PTSP PN Palembang, Rabu 4 Februari 2026.(Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang resmi turun tangan membela 10 media massa yang digugat secara perdata oleh pihak berinisial AE. Tim hukum secara resmi mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu, 4 Februari 2026.

Kuasa hukum LBH Palembang, Ivan Widodo, menyatakan pihaknya mewakili 10 media cetak dan daring (online) dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 368/Pdt.G/2025/PN Plg.

“Hari ini kami mendaftarkan kuasa sebagai tergugat, mewakili 10 media yang digugat oleh penggugat berinisial AE,” ujar Ivan kepada wartawan usai pendaftaran.

Ivan menegaskan, gugatan yang dilayangkan penggugat dinilai cacat hukum karena mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Baca Juga:
Aktivitas Bongkar Muat PTP Nonpetikemas Pelindo Group di Dermaga Pelabuhan Boom Baru Palembang

“Alasan penggugat adalah pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan hanya meminta konfirmasi dari satu pihak. Namun, dalam UU Pers, penyelesaian sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu melalui Dewan Pers, bukan langsung ke pengadilan,” tegasnya.

Menurut Ivan, langkah penggugat yang langsung mengajukan gugatan ke PN Palembang menunjukkan ketidaktahuan atau pengabaian terhadap hukum pers yang berlaku.

“Secara hukum, perkara ini belum menjadi kewenangan PN Palembang. Seharusnya diselesaikan lebih dulu di Dewan Pers, tetapi mekanisme itu sama sekali tidak ditempuh,” jelas Ivan.

LBH Palembang juga menilai gugatan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi kebebasan dan independensi pers di Indonesia.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

“Gugatan ini kami nilai sebagai upaya merobohkan kebebasan pers dan menghilangkan independensi media. Karena itu, LBH Palembang akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” ujarnya.

Ivan menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), produk jurnalistik tidak bisa serta-merta digugat secara pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme hukum pers.

“Apalagi fakta di lapangan, pada 17 Januari lalu media sedang menjalankan tugas jurnalistik, meliput penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Kejati Sumsel. Itu adalah kerja pers yang dilindungi undang-undang,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Cara Unik Polres Kendal Sosialisasi Keselamatan, Bagi Bingkisan di Lampu Merah Ketapang

Baca Selanjutnya

Sentil Dinas soal Rusaknya Jalan Sultan Agung Pacitan, DPRD: Wajah Kota Lho Ini, Segera Perbaiki!

Tags:

Gugatan Media Pengadilan Negeri Palembang Kriminalisasi Jurnalis Dewan Pers kebebasan pers LBH Palembang palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda