Bejat! Jual Anak di Bawah Umur Dijadikan Pekerja Seks, 2 Orang Ini Ditangkap Polres Madiun Kota

Jurnalis: Angga Novpratama
Editor: Gumilang

10 Jun 2025 23:32

Thumbnail Bejat! Jual Anak di Bawah Umur Dijadikan Pekerja Seks, 2 Orang Ini Ditangkap Polres Madiun Kota
Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus TPPO dan berhasil mengamankan dua tersangka (10/6/2025). (Foto: Humas Polres Madiun Kota).

KETIK, MADIUN – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap 2 Pelaku berinisial ARZ dan SFH. Kedua pelaku tersebut merupakan warga Wonosobo dan Semarang, Jawa Tengah.

Pelaku berhasil diamankan di Hotel Mataram Jl.Dr.Soetomo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada Jumat, 6 Juni 2025. Kasi Humas Iptu A. Ubaidillah, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan merilis kasus itu, Selasa, 10 Juni 2025.

Dalam Konferensi pers di Gedung Sunaryo, Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu A Ubaidillah mengatakan bahwa kedua pelaku yakni ARZ dan SFH menawarkan pekerjaan tertentu kepada korban. Setelah korban menyetujui, pelaku membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya.

Pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan perekrutan melalui aplikasi media sosial. Perbuatan para pelaku ini disangkakan telah melanggar pasal tentang tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak.

Baca Juga:
Silaturahmi ke Lapas Narkotika, Kapolres Madiun Kota Dukung Program Pembinaan Warga Binaan

"Diketahui pelaku telah melakukan kegiatan ini beberapa waktu lalu, bahkan sejak tahun 2024. Korbannya pun berganti-ganti karena pelaku mencari orang yang mau diajak bekerja," terang Iptu Ubaidillah.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa pelaku telah terbukti melakukan perekrutan dan menjualnya melalui platform media sosial, memindahkan korban dari satu tempat ke tempat lain.

"Kemudian menyediakan tempat penampungan, dan memfasilitasi praktik prostitusi, termasuk menyediakan alat kontrasepsi," ungkapnya.

Pembayaran kepada korban dilakukan melalui transfer maupun tunai, dan pelaku mengambil sebagian besar keuntungan dari hasil tersebut. Polres Madiun Kota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 jo pasal 761 UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (*) 

Baca Sebelumnya

Sidak MPP Jakabaring, Sekda Palembang Temukan 6 ASN Bolos Usai Libur Iduladha

Baca Selanjutnya

Batu Bata Kuno Ditemukan di Kabupaten Malang, Diduga Struktur Candi Era Mpu Sindok

Tags:

Polres Madiun Kota Ungkap Kasus TPPO Sat Reskrim Polres Madiun Kota Kota Madiun Jawa timur

Berita lainnya oleh Angga Novpratama

Ikuti Forum Reboan Kemendagri, Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Isu Belanja Pegawai-KDMP

16 April 2026 00:38

Ikuti Forum Reboan Kemendagri, Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Isu Belanja Pegawai-KDMP

Silaturahmi ke Lapas Narkotika, Kapolres Madiun Kota Dukung Program Pembinaan Warga Binaan

16 April 2026 00:30

Silaturahmi ke Lapas Narkotika, Kapolres Madiun Kota Dukung Program Pembinaan Warga Binaan

Hadiri HKG PKK, Plt Wali Kota Madiun Tekankan Penguatan SDM Berbasis Keluarga

16 April 2026 00:17

Hadiri HKG PKK, Plt Wali Kota Madiun Tekankan Penguatan SDM Berbasis Keluarga

PSHT Rayon Oro-oro Ombo Madiun Gelar Temu Kadhang dan Halalbihalal, Ratusan Warga Hadir

15 April 2026 01:01

PSHT Rayon Oro-oro Ombo Madiun Gelar Temu Kadhang dan Halalbihalal, Ratusan Warga Hadir

Sikat Motor Petani di Persawahan, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Madiun

15 April 2026 00:57

Sikat Motor Petani di Persawahan, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Madiun

Kota Madiun Raih Tiga Penghargaan Top BUMD Awards Tahun 2026

14 April 2026 23:01

Kota Madiun Raih Tiga Penghargaan Top BUMD Awards Tahun 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H