KETIK, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan atau Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 7 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Penyesuaian tersebut dilakukan BEI dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mengendalikan volatilitas pasar.

Melalui kebijakan ini, investor diharapkan memiliki waktu lebih untuk mengevaluasi informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi. Dengan begitu, keputusan yang diambil diharapkan lebih matang dan mempertimbangkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.

Dilansir dari laman BEI pada Senin, 19 Oktober 2026 dijelaskan, ketentuan baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

Dalam aturan terbaru, batas ARB untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 ditetapkan sebesar 7 persen. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta saham dengan harga di atas Rp5.000.

Baca Juga:
IHSG Anjlok 8%, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham pada Jumat Pagi

Sebelumnya, batas ARB untuk ketiga kelompok harga saham tersebut ditetapkan sebesar 15 persen.

Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA), yakni batas maksimal kenaikan harga saham dalam satu hari perdagangan, tidak mengalami perubahan. ARA tetap sebesar 35 persen untuk saham berharga Rp11 hingga Rp200, sebesar 25 persen untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, dan sebesar 20 persen untuk saham di atas Rp5.000.

Adapun saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp1. 

BEI menyatakan, kebijakan penyesuaian batas ARB ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kondisi pasar.

Baca Juga:
Hadiri Pasar Modal untuk Disabilitas, KOWANI Beri Dukungan 210 Penyandang Disabilitas 7 SLB Jakarta

Dengan perubahan tersebut, batas penurunan harga saham menjadi lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya. Investor tetap perlu mencermati kondisi pasar, informasi emiten, serta risiko investasi sebelum melakukan transaksi saham. (*)