Begal Demi Beli Miras, Pemuda Residivis 21 Tahun Dibekuk Polresta Sorong Kota

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: Muhammad Faizin

18 Jun 2024 16:45

Thumbnail Begal Demi Beli Miras, Pemuda Residivis 21 Tahun Dibekuk Polresta Sorong Kota
Tersangka AMH beserta barang buktinya. (Foto: Dok Polresta Sorong Kota)

KETIK, SORONG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil menangkap AMH, pria 21 tahun karena menjadi pelaku pembegalan. Pengangguran asal Kampung Malanu, Kota Sorong ini diketahui juga sudah beberapa kali melakukan aksi pembegalan di sejumlah tempat. 

Aksi pembegalan terakhir yang dilakukan tersangka yakni pada 14 Juni 2024 lalu. Saat itu, tersangka membegal seorang perempuan pengendara sepeda motor yang hendak menuju sebuah minimarket yang ada di depan kampus Universitas Muhamadiyah Sorong.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIT. Tersangka AMH dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati korban dan merampas dompet korban yang berada di dashboard motor yang dikendarai korban.

Dalam kejadian tersebut, tersangka berhasil mendapatkan 1 Unit ponsel merek Iphone 15 Pro dan uang sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga:
Residivis Kambuhan Divonis Lagi 2,5 Tahun, Ngaku Pasrah-Kapok di Hadapan Hakim Palembang

"Untuk motifnya, dari pengakuan tersangka selain ekonomi juga untuk membeli minuman keras. Sudah barang tentu tersangka merupakan residivis karena sudah melakukan berulang kali," ungkap Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, dalam jumpa pers yang digelar di halaman Polresta Sorong, Selasa (18/06/2024). 

Dari hasil pengembangan kasus terhadap tersangka AMH tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekersan di 7 tempat. Yaitu, depan Kampus UMS, jalan Pendidikan, depan Masjid Raodah, 2 kali di Depan Jupiter, samping kantor walikota sorong dan samping MAN Sorong. 

Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polresta Sorong mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp iphone 15 pro, 1 unit hp vivo, 1 unit honda beat streat hitam, 1 unit honda beat streat silver, 1 unit honda beat hitam pink, 1 unit yamaha mio m3 hitam biru, 1 unit yamaha mio m3 hitam merah. Polisi juga menetapkan tersangka berinisial YC dan IN sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Happy juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada kemanapun pergi.

Baca Juga:
Begal Rampas Sepeda Motor Petani di Wonorejo Pasuruan, Warga Amankan Satu Pelaku ke Polisi

"Jangan lengah dan tetap aware dengan lingkungan sekitar. Bagi warga yang pernah atau merasa kehilangan sepeda motornya silahkan datang ke Polresta Sorong Kota untuk segera diambil dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan," pungkas

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*) 

Baca Sebelumnya

Jaga Kondusifitas Daerah, Polres Situbondo Gelar Patroli KRYD

Baca Selanjutnya

KH Marzuqi Mustamar Akan Dipinang PKB di Pilgub Jatim 2024

Tags:

BEGAL Residivis Polresta Sorong Kota

Berita lainnya oleh Muhamad Zaid Kilwo

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

6 April 2026 15:10

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

3 April 2026 17:15

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

26 Maret 2026 13:08

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

17 Maret 2026 11:32

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

11 Maret 2026 12:51

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

9 Maret 2026 21:45

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H