Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama

Jurnalis: Kukuh Kurniawan
Editor: Gumilang

14 Apr 2026 21:20

Thumbnail Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo (baju hitam) didampingi oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin dan Kasi Dokkes Polresta Malang Kota, dr. Wiwin Indriani saat menyampaikan keterangan terkait kronologi kematian Yai Mim pada Selasa, 14 April 2026 malam. (Foto : Kukuh / Ketik.com)

KETIK, MALANG – Terssngka kasus pelecehan seksual dan pornografi yaitu Imam Muslimin alias Yai Mim meninggal saat hendak diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Ia meninggal pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 13.45 WIB saat dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kasus yang telah dilaporkannnya. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, saat itu Yai Mim dalam kondisi sehat dan aktif mengobrol dengan penyidik yang mengantarnya. 

"Dalam perjalanan ke ruang penyidik, medannya agak menanjak. Sesaat sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Yai Mim berhenti lalu terlentang dengan mengeluarkan air liur. Ketika dicek oleh anggota, yang bersangkutan mengalami kejang,"
ujarnya kepada Ketik.com, Selasa, 14 April 2026 malam. 

Baca Juga:
Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

Setelah itu, pihaknya langsung menghubungi tim dokter dari Seksi Kedokteran Kesehatan (Si Dokkes) Polresta Malang Kota. Selang dua menit kemudian, tim dokter pun tiba dan langsung melakukan pemeriksaan serta pertolongan pertama. 

Sementara itu, Kasi Dokkes Polresta Malang Kota, dr. Wiwin Indriani mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan pertama tersebut, Yai Mim sudah dalam kondisi henti napas dan henti jantung. 

"Kami tepuk dan panggil namanya, tidak ada respon. Kami periksa nadinya tidak teraba, dan langsung dilakukan tindakan pertolongan pertama berupa resusitasi sebanyak dua siklus dimana tiap siklusnya terdiri dari 30 kali pijatan jantung," jelasnya.

Setelah tindakan dilakukan, kondisi Yai Mim tetap tidak ada respon. Selanjutnya, Yai Mim langsung dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) dan  sesampainya disana, ternyata dinyatakan sudah meninggal dunia. 

Baca Juga:
Sampaikan Belasungkawa, Mantan Pengacara Sahara Akui Kaget Saat Terima Kabar Yai Mim Meninggal

Berdasarkan hasil visum dari RSSA, kematian Yai Mim disebabkan karena asfiksia. Yaitu, kondisi ketika tubuh tidak mendapatkan oksigen yang cukup. 

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dominan tanda-tanda asfiksia atau kekurangan oksigen. Jadi, asfiksia ini adalah suatu kondisi gawat darurat dimana suplai oksigen ke otak menurun drastis. Karena sel tubuh ini membutuhkan oksigen untuk bekerja, sehingga apabila suplai oksigen turun maka sel di otak dan jantung akan mengalami gangguan," bebernya. 

Dirinya juga menambahkan, bahwa kondisi tersebut bisa dipicu oleh berbagai faktor. Bisa disebabkan oleh sakit, tersedak, atau adanya masalah pada organ tubuh yang menyebabkan suplai darah ke otak berkurang. 

"Setiap tahanan termasuk yang baru masuk, selalu kami periksa kesehatannya secara rutin seminggu dua kali sesuai prosedur. Mengingat usia beliau (Yai Mim), memang tensinya kadang naik kadang turun. Tetapi untuk penyakit yang spesifik atau berat tidak ada dan hingga pemeriksaan rutin terakhir, kondisi kesehatannya dalam batas normal," tandasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Baca Selanjutnya

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Tags:

Polresta Malang Kota Si Dokkes Polresta Malang Kota Kematian Yai Mim Imam Muslimin alias Yai Mim Kronologi

Berita lainnya oleh Kukuh Kurniawan

Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama

14 April 2026 21:20

Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama

Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

14 April 2026 20:03

Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

Sampaikan Belasungkawa, Mantan Pengacara Sahara Akui Kaget Saat Terima Kabar Yai Mim Meninggal

14 April 2026 16:06

Sampaikan Belasungkawa, Mantan Pengacara Sahara Akui Kaget Saat Terima Kabar Yai Mim Meninggal

Adu Banteng Scoopy vs Vario di Jalan Raya Kepuh Malang, Tiga Orang Luka Parah

14 April 2026 15:27

Adu Banteng Scoopy vs Vario di Jalan Raya Kepuh Malang, Tiga Orang Luka Parah

Heboh Nikah Siri Sesama Jenis di Malang, Pakar UIN Maliki Beberkan Celah Hukum dan Cara Mitigasinya

14 April 2026 12:39

Heboh Nikah Siri Sesama Jenis di Malang, Pakar UIN Maliki Beberkan Celah Hukum dan Cara Mitigasinya

Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

13 April 2026 19:47

Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar