Bawaslu Kota Batu Proses Tujuh Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye Pilkada 2024

Jurnalis: Sholeh
Editor: Aziz Mahrizal

23 Nov 2024 16:06

Thumbnail Bawaslu Kota Batu Proses Tujuh Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye Pilkada 2024
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Bawaslu Kota Batu telah memproses tujuh laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada 2024. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi menjelaskan jenis pelanggaran yang ditangani tersebut meliputi, dugaan pelanggaran pidana, dugaan pelanggaran administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dijelaskannya terkait jenis pelanggaran tersebut. Terdapat dua Laporan yang telah register, yaitu pelanggaran administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan dugaan pelanggaran pidana tidak register karena alasan hukum, sehingga tidak sampai pada proses pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu.

“Prinsipnya kami berkomitmen menindak tegas dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pilkada 2024, baik yang bersumber dari laporan maupun temuan," katanya, Sabtu 23 November 2024.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

Ia melanjutkan banyak masyarakat yang menyampaikan laporan melalui mekanisme informasi awal, baik menyampaikan melalui pesan WhatsApp, maupun melalui media sosial. 

"Kami tetap berupaya menindaklanjuti seluruh Informasi tersebut menggunakan mekanisme temuan,” ujarnya.

Yogi menguraikan, dari hasil penanganan pelanggaran, terdapat 1 (satu) laporan terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak register, karena alasan tidak terpenuhi syarat formil, yakni terlapornya tidak ditemukan. Sedangkan untuk temuan berdasarkan Informasi awal terkait peraturan perundang-undangan lainnya terdapat satu temuan terbukti, namun Bawaslu tidak memiliki kewenangan memutus perkara ASN.

"Akhirnya kami merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pj Wali Kota Batu selaku pejabat pembina kepegawaian Kepegawaian,” jelasnya.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

Temuan lain yaitu terkait dugaan pelanggaran administrasi (pelanggaran terkait mekanisme, tata cara dan prosedur), khususnya terkait kampanye metode pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), baik yang fasilitasi KPU maupun non fasilitasi KPU. Dari hasil pengawasan bersama PKD, Panwaslu Kecamatan, pengawas menemukan APK yang melanggar ketentuan.

"Namun dari imbauan yang disampaikan oleh pengawas, ada beberapa yang ditindaklanjuti dan tidak ditindaklanjuti oleh peserta pemilihan, yang tidak ditindaklanjuti sebanyak 21 APK. Sehingga kami memutuskan untuk merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Batu,’’ urai Yogi.

Selanjutnya, terkait dugaan pelanggaran yang berpotensi terjadi pidana, Bawaslu Kota Batu telah melakukan penelusuran dan tindak lanjut dari lima informasi. Rinciannya, satu dugaan pelanggaran kampanye menggunakan mobil dinas, satu dugaan pelanggaran intimidasi oleh ASN, satu dugaan pelanggaran terkait pelibatan pejabat BUMD dalam kampanye, satu dugaan pelanggaran terkait dugaan politik uang. Kemudian satu dugaan pelanggaran penggunaan APBN untuk kegiatan kampanye. 

"Masing-masing dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan rapat pleno dan demi hukum tidak register dengan pertimbangan informasi awal tersebut, tidak cukup bukti,” ujar Yogi.

Baca Sebelumnya

Rapat Paripurna Raqan APBK Digagalkan, Rakyat Abdya Bakal Sengsara

Baca Selanjutnya

Masuk Masa Tenang, Bawaslu Papua Barat Daya Imbau Cagub-Cawagub Turunkan APK

Tags:

Kota Batu Bawaslu Kota Batu pelanggaran Pilkada 2024

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar