Bawaslu Kota Batu Pertegas Aturan Kampanye, Caleg dan Parpol Wajib Kantongi STTPK

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

16 Des 2023 06:15

Thumbnail Bawaslu Kota Batu Pertegas Aturan Kampanye, Caleg dan Parpol Wajib Kantongi STTPK
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Para pelaksana kampanye termasuk petugas kampanye, caleg dan Partai Politik peserta Pemilu 2024 wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK). Hal ini ditegaskan oleh Bawaslu Kota Batu, Sabtu, (16/12/2023).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, menyatakan STTPK itu nanti akan menjadi inventarisasi dan identifikasi atas kegiatan-kegiatan kampanye.

Sehingga, nanti baik Bawaslu Kota Batu maupun KPU Kota Batu akan melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan kampanye yang dilakukan caleg maupun partai politik.

"Nah maka sekali lagi agar terdeteksi meminimalisir potensi konflik yang ada, konflik horizontal maupun pemenuhan aturan, sekali lagi STTPK tolong disampaikan," ujar Yogi.

Baca Juga:
PDPB Triwulan I 2026, Bawaslu Kota Batu Temukan Ratusan Perubahan Data Pemilih

Untuk memudahkan STTPK, Bawaslu Kota Batu bersama jajaran intelkam Polres Batu dan KPU Kota Batu sudah menyediakan help desk. Tiga institusi ini berkoordinasi untuk segera menerbitkan STTPK jika ada pemberitahuan dari partai maupun caleg.

"Setiap melaksanakan kampanye itu wajib. Terlebih kalau acara rapat umum. Caleg itu bisa meminta STTPK secara personal," tambahnya.

Yogi menguraikan, dari STTPK, Bawaslu akan memberikan surat imbauan kepada caleg terkait hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Ditegaskannya, itu menjadi tugas Bawaslu termasuk pengawasan melekat setiap kegiatan kampanye.

"Sampai hari ini ada 4 STTPK yang kita keluarkan. Minggu lalu ada STTPK. Kegiatan kampanye di Pendem, kemudian kunjungan caleg DPR RI," lanjutnya.

Baca Juga:
Momentum HUT ke-18, Bawaslu Kota Batu Perkuat Demokrasi Substansial di Tengah Disrupsi

Lebih lanjut Yogi mengutarakan, kalau sebuah kampanye tidak ada STTPK, pihaknya khawatir larangan-larangan kampanye di trabas yang berpotensi menimbulkan konflik.

Oleh karena itu, ia memohon kepada seluruh peserta pemilu caleg baik DPRD, DPRD provinsi, DPR RI maupun calon perseorangan anggota DPD untuk benar-benar mengurus STTPK.

"Caranya mudah, Silahkan wa ke Bawaslu, KPU atau langsung ke Polres Batu. seluruhnya akan menyatu dalam Help desk itu," tegasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Mengantuk, Mercedes Benz Tabrak Hingga Naik ke Taman, Pemilik Mobil Kabur

Baca Selanjutnya

Gelar Apel Akbar Siaga Pengawasan, Bawaslu Tekankan Pentingnya Masyarakat Ikut Awasi Pemilu

Tags:

Bawaslu Kota Batu pemilu 2024 caleg kampanye

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar