Bawaslu Kota Batu Hentikan Perkara Money Politic di Kelurahan Sisir, Ini Alasannya

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

21 Feb 2024 10:33

Thumbnail Bawaslu Kota Batu Hentikan Perkara Money Politic di Kelurahan Sisir, Ini Alasannya
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menghentikan kasus hukum dugaan money politic pada Selasa (13/2/2024) lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan penghentian kasus itu karena unsur money politic di hari tenang sebagaimana disebutkan di pasal 523 ayat 2 Undang Undang Pemilu tidak terpenuhi. 

Menurut Mardiono, meskipun pemberian uang itu ditemukan pada tanggal 13 Febuari 2024 ternyata pembagian uang itu setelah diklarifikasi terjadi pada tanggal 7 dan 8 Februari 2024.

"Ketika tanggal 7 dan tanggal 8 Februari itu bukan di masa tenang tapi di masa kampanye. maka kita menggunakan pasal 521, jadi murni pelanggaran politik," katanya, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

Selanjutnya, Mardiono menjelaskan, berdasarkan pasal 521 UU Pemilu, subjek atau pelaku money politic adalah pelaksana kampanye, peserta kampanye, petugas kampanye atau tim kampanye.

Namun, ternyata si pemberi uang dalam perkara money politic itu bukan subjek yang disebutkan pasal 521 UU Pemilu.

Mardiono menjelaskan, selain dari hasil verifikasi pihaknya juga tersurat kepada KPU. Karena tim dan pelaksana kampanye itu harus didaftarkan kepada KPU.

"Ternyata nama yang bersangkutan tidak ada di sana. Ada suratnya resmi pelaksana kampanye atau tim kampanye. Kemudian, kita ke menuju ke partai PDI Perjuangan, ternyata di sana tidak ada nama yang bersangkutan, sehingga gugurlah dia sebagai subjek," jelasnya.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

Bawaslu juga meminta klarifikasi objek atau penerima money politic. Mardiono menguraikan, meskipun objek mendapatkan uang, namun tidak ada perintah atau tidak ada ajakan untuk mencoblos seseorang atau partai tertentu atau calon tertentu. 

"Menurut saksi, uang itu hanya dikasihkan saja, tidak ada perintah atau tidak ada ajakan dari yang memberi uang untuk mencoblos calon tertentu," urainya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Batu menemukan adanya money politics yang dilakukan oleh seseorang di Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu, Selasa (13/2/2024).

Dalam Kejadian itu, Bawaslu mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 500 ribu dan stiker caleg serta capres- cawapres.(*)

Baca Sebelumnya

7 Komisioner KPU Jatim 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Formasinya

Baca Selanjutnya

Dinkes Jatim Terus Upayakan SUB PIN Polio, Dua Anak Masih Tahap Pemantauan

Tags:

Bawaslu Kota Batu Kota Batu Money Politic pemilu 2024

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar