Bawaslu Jember Ingatkan Larangan Pejabat Selama Tahapan Pilkada 2024

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

9 Agt 2024 07:39

Thumbnail Bawaslu Jember Ingatkan Larangan Pejabat Selama Tahapan Pilkada 2024
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember gencar mengingatkan larangan bagi pejabat daerah.

Bawaslu Jember menegaskan baik pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun kepala desa atau lurah tidak diperbolehkan membuat kebijakan sepihak yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Larangan dan sanksi bagi pejabat diatur dalam Pasal 71 ayat (1) - (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Selama tahapan Pilkada berlangsung, para pejabat dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ungkap Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Wiwin Riza Kurnia, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Target Nol Kemiskinan Ekstrem 2029, Bupati Jember Dorong Optimalisasi Hutan Sosial

Berlaku pula bagi kepala daerah atau penjabat baik gubernur, bupati, maupun wali kota dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam program atau kegiatan demi keuntungannya atau orang lain.

Termasuk melakukan mutasi pejabat. Selama enam bulan lamanya sebelum masa jabatan berakhir serta tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan terpilih. Kecuali mendapatkan persetujuan dari kementerian.

“Apabila petahana melanggar ketentuan yang dimaksud, maka bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota,” tegas Wiwin, sapaan karibnya.

Juga sanksi yang berlaku pada setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71.

Baca Juga:
Viral Kasus Bullying Siswa di Jember, Akademisi Soroti Bahaya Normalisasi Kekerasan Remaja

Diatur dalam Pasal 188, pejabat yang melanggar dihukum dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Dan denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.(*)

Baca Sebelumnya

Pemkab Labuhanbatu Wacanakan Perda Jaminan Lapangan Pekerjaan

Baca Selanjutnya

Pasangan Dhito-Dewi Kembali Maju di Pilkada 2024

Tags:

Bawaslu Jember ingatkan larangan pejabat Pilkada 2024 Jember

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H