Bawaslu Halsel Ungkap Alasan Kades Belum Bisa Ditindak Soal Dugaan Konsolidasi Politik

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Mustopa

27 Jun 2024 22:11

Thumbnail Bawaslu Halsel Ungkap Alasan Kades Belum Bisa Ditindak Soal Dugaan Konsolidasi Politik
Rais Kahar Ketua Bawaslu Halmahera Selatan (Foto Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Ketua Bawaslu Halmahera Selatan (halsel), Rais Kahar, membeberkan alasan pihaknya belum bisa menindak para kepala desa (kades) yang diduga terlibat dalam konsolidasi Pilkada 2024.

Rais menyebut kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa bisa ditindak jika sudah ada penetapan calon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Berbeda dengan ASN, walaupun belum ada penetapan calon, tapi kita bisa proses mereka ke KASN lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bawaslu, Kemenpan-RB, BKN dan KASN," katanya, Kamis (27/6/2024).

"Kalau kepala desa, perangkat desa dan BPD, bisa diproses terkecuali sudah ada penetapan calon. Ini tahapan Pilakda sudah jalan, tapi belum penetapan calon oleh KPU," sambungnya.

Baca Juga:
Raker Perdana PWI Halsel Tegaskan Satu Arah: Solid, Etis, Profesional

Meski begitu, Rais mengingatkan para kades maupun aparatur pemerintah desa lainnya agar tetap pada posisi netral dan tidak mendukung kandidat tertentu secara terbuka.

Hal ini sebagai upaya menjauhkan diri dari sanksi hukum secara dini sebelum penetapan calon pada Pilkada 2024 dilakukan.

"Bawaslu pada prinsipnya melakukan pencegahan, sehingga kami terus mengimbau kepada aparatur pemerintah mulai dari jenjang atas sampai bawah," ungkap dia.

Di samping itu, Komisoner Bawaslu Halmahera Selatan dua periode ini menambahkan, pihaknya telah memulai pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian data (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Juga:
KNPI Halsel: Polemik Lahan Soligi Sudah Tuntas

Rais menegaskan tahapan coklit ini merupakan sesuatu yang krusial sehingga butuh pengawasan ketat agar data pemilih tidak bermasalah di kemudian hari.

"Dalam pencoklitan, Bawaslu juga akan menyampaikan saran berupa rekomendasi ke KPU, jika ada data pemilih yang dianggap tidak sesuai," tandasnya.

Rais sebelumnya juga mengingatkan ASN agar untuk menjaga netralitas di Pilkada. Peringatan ini juga ditujukan kepada anggota TNI dan Polri.

Menurutnya, netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada merupakan harga mati, karena sudah ada tiga undang-undang (UU) yang mengikat.

Yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Jadi Netralitas ASN dalam Pemilu atau Pilkada itu wajib, tidak ada aturan yang membolehkan, walaupun mereka punya hak memilih," jelasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Promosikan Layanan Kesehatan Unggulan, KPJ Healthcare Gelar Pameran di Surabaya

Baca Selanjutnya

Sosialisasi dan FGD Cagar Budaya Asahan, Bupati Asahan Harapkan Masyarakat Luas Pengetahuan

Tags:

Bawaslu Halmahera Selatan Maluku Utara Rais Kahar Pengawasan Pencegahan

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Raker Perdana PWI Halsel Tegaskan Satu Arah: Solid, Etis, Profesional

18 April 2026 21:53

Raker Perdana PWI Halsel Tegaskan Satu Arah: Solid, Etis, Profesional

KNPI Halsel: Polemik Lahan Soligi Sudah Tuntas

18 April 2026 16:58

KNPI Halsel: Polemik Lahan Soligi Sudah Tuntas

Polres Halmahera Selatan Tak Kendur Tangani Tambang Ilegal

16 April 2026 17:43

Polres Halmahera Selatan Tak Kendur Tangani Tambang Ilegal

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

14 April 2026 09:50

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

14 April 2026 06:53

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend