KETIK, LABUHAN BATU – Seorang pria warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, MRY (26) diringkus tim gabungan Satnarkoba Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB, Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalinsum Rantauprapat.

Keberadaan MRY ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus angkutan umum ditumpanginya merek ALS BK 7819 LD yang beberapa saat sebelumnya telah dihentikan tim gabungan.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, Sabtu, 5 September 2026 malam di  Rantauprapat.

Dijelaskannya, pagi sebelum penangkapan tim menerima informasi dari masyarakat bahwa seseorang laki-laki diduga TKI datang dari Malaysia tujuan Sampang akan melintas membawa sabu-sabu.

Sekira pukul 16.20 WIB di Jalinsum Rantauprapat, ciri-ciri bus tersebut terlihat melintas. Selanjutnya dilakukan penghentian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang penumpang.

Baca Juga:
Bulog Labuhanbatu Salurkan Beras Bantuan Pangan Kepada 146 Ribu PBP

Kala itu tim memeriksa sebuah tas ransel warna hijau terletak di bawah kaki seorang laki laki bernama MRY. Dalam tas ransel ditemukan pakaian bekas dan 4 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu dikemas rapi di dinding tas dan dibungkus gabus.

Setelah diperiksa, MRY mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial A merupakan warga Malaysia.

Pelaku juga mengaku akan menerima upah sebesar Rp 20.000.000 perkilonya setelah barang tersebut sampai di Lampung. Untuk sementara, dia baru diberikan uang jalan sebesar Rp. 3.000.000.

Dari penangkapan itu, disita barang bukti berupa 4 bungkus plastik besar transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kg, 2 buah gabus warna coklat, sebuah tas ransel warna Hijau, sebuah tas slempang warna hitam, 1 unit hape merek Oppo warna Ungu dan uang sebesar Rp. 2.300.000.

Baca Juga:
Hadiri Sosialisasi Sarpras Kebun Sawit, BPN Labuhanbatu Sebut Pentingnya Status Tanah

Terhadap pelaku diterapkan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI no 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.(*)