KETIK, JOMBANG – Proyek pembangunan saluran drainase sepanjang 140 meter di Dusun Surobayan, Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan.
Pasalnya, proyek yang menelan anggaran Rp200 juta dari Bantuan Keuangan (BK) APBD Tahun Anggaran 2026 itu diduga memiliki persoalan dalam mekanisme pelaksanaan hingga kualitas fisik bangunan.
Proyek tersebut berdasarkan papan informasi di lokasi tercatat dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Namun, hasil pemantauan di lapangan memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam pengerjaan proyek tersebut.
Selain itu, kondisi fisik saluran drainase juga menjadi perhatian. Pada sejumlah bagian, pasangan batu terlihat tidak seragam. Ketebalan adukan mortar tampak berbeda-beda dan masih ditemukan rongga yang cukup lebar di antara pasangan batu.
Baca Juga:
Kisruh KPRI Sejahtera, Pakar Hukum Nilai Bupati Jombang Perlu Nonaktifkan Kepala Baperida, Ini AlasannyaPenyelesaian pekerjaan di beberapa titik juga terlihat belum rapi. Bahkan, pada sejumlah bagian bangunan saluran drainase yang baru selesai dikerjakan, sudah terlihat adanya retakan meski drainase itu baru selesai dikerjakan sekitar sebulan lalu.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah hasil pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam perencanaan proyek.
Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Retakan pada bangunan belum serta-merta membuktikan adanya pelanggaran ataupun pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui penyebab retakan, kualitas material, komposisi adukan, ketebalan pasangan, dimensi saluran, serta kesesuaian pekerjaan dengan gambar teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Baca Juga:
DPRD Jombang Kawal Penyelesaian Kasus Utang Nenek Ngatini, Begini Respon Bank JombangSelain kondisi fisik, mekanisme pengerjaan menjadi persoalan lain yang perlu diperjelas.
Dalam mekanisme swakelola, pelaksanaan pekerjaan pada prinsipnya melibatkan masyarakat dan sumber daya yang ada di desa.
Karena itu, dugaan adanya pihak ketiga dalam proyek tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diperjelas.
Namun, Kepala Desa Tengaran, Achmad Kusairi, membantah jika pembangunan saluran drainase tersebut diborongkan kepada pihak ketiga.
Menurut Kusairi, pengerjaan proyek tetap dilakukan oleh TPK Desa Tengaran dengan melibatkan tenaga kerja setempat.
"Tidak pernah kita memborongkan proyek itu ke pihak ketiga, yang mengerjakan tetap orang-orang sini TPK Desa Tengaran," tandas Kusairi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 7 Agustus 2026 petang.
Sebut Ada Pihak yang Bantu Cari Anggaran
Meski membantah proyek dikerjakan pihak ketiga, Kusairi mengakui ada pihak lain yang disebut membantu mencarikan anggaran proyek tersebut melalui jalur pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Jombang.
Pihak yang dimaksud disebut berinisial AG atau Agung.
Menurut Kusairi, Agung merupakan pihak yang membantu mengupayakan anggaran proyek drainase tersebut kepada anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Namun, menurut dia, keterlibatan tersebut tidak berarti Agung menjadi pihak yang mengerjakan proyek.
"Mas AG (Agung-red) yang mencarikan anggaran itu (proyek drainase) ke anggota DPRD Kabupaten Jombang. Tapi yang mengerjakan tetap TPK," pungkasnya. (*)