Banyak Anak Gagal Ginjal dan Cuci Darah, Ketua YLPK Jatim: Perlu Peran BPOM, Konsumen dan Produsen

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

11 Agt 2024 12:21

Thumbnail Banyak Anak  Gagal Ginjal dan Cuci Darah, Ketua YLPK Jatim: Perlu Peran BPOM, Konsumen dan Produsen
Ketua YLPK Jatim M.Said Sutomo,. (Foto: Dokumen Pribadi)

KETIK, SURABAYA – Kasus anak mengalami gagal ginjal dan harus cuci darah, salah satunya diduga akibat makanan dan minuman instant.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim M Said Utomo menegaskan, untuk meminimalisasi kasus ini, perlu melibatkan peran beberapa pihak agar makanan dan minuman yang dikonsumsi anak itu tidak berbahaya.

Seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebagai perwakilan pemerintah, konsumen serta produsen untuk mematuhi undang-undang perlindungan konsumen.

"Peran dari masyarakat yang teliti dan memperhatikan komposisi dari makanan serta minuman yang sangat penting," jelas M.Said Sutomo saat dihubungi Ketik.co.id, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:
Pacitan Nihil Kasus Super Flu H3N2 Subclade K, Warga Diingatkan agar Tak Cemas

Said menjelaskan selain peran dari pemerintah dan masyarakat, kepatuhan pelaku usaha seperti produsen, agen dan pedagang pengecer terhadap undang-undang perlindungan konsumen.

 "Salah satu kewajiban pelaku usaha adalah beritikad baik dalam menjalankan usaha dengan kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai jaminan barang yang dia jual agar konsumen tidak tertipu," ucapnya.

Dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 49 tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK), Pasal 4 ditegaskan ada 3 pilar perlindungan konsumen seperti pilar pertama peranan efektif pemerintah mulai pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

"Sedangkan pilar kedua adalah, peranan keberdayaan konsumen, teliti sebelum membeli dan waspada sebelum terpedaya. Pilar ketiga adalah kepatuhan pelaku usaha," ujar Said.

Baca Juga:
Pungli dan Suap di Layanan Cuci Darah: Luka Keadilan dalam Pelayanan Kesehatan

Said menjelaskan salah satu kewajiban pelaku usaha adalah beritikad baik dalam menjalankan usaha dengan kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang maupun jasa yang ditawarkan. 

"Jika hal ini dilanggar oleh pelaku usaha maka pelaku usaha yang melanggar dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda setinggi-tingginya Rp2 miliar," tegasnya.

"Dalam pasal 63 undang-undang perlindungan konsumen, pelaku usaha yang melanggar bisa dicabut izin usahanya," pungkas Said. (*)

Baca Sebelumnya

Sengketa Merek Polo Ralph Lauren Berlanjut

Baca Selanjutnya

Jumlah Anak Cuci Darah Meningkat, Ini Antisipasi Kaum Ibu

Tags:

Yayasan Perlindungan Konsumen gagal ginjal anak cuci darah anak Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen YLPK Jatim Dinkes Jatim gagal ginjal Cuci Darah

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar