KETIK, PALEMBANG – Bupati Muara Enim nonaktif Edison membantah pernah menerima uang sebesar Rp3,3 miliar yang disebut berkaitan dengan proyek pengadaan Smartboard dan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.

Bantahan tersebut disampaikan Edison saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu, 30 September 2026.

Dalam persidangan, Edison juga menyangkal keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya telah dihadirkan jaksa.

Salah satunya keterangan Abi Nurwardani yang sebelumnya disebut mengetahui adanya aliran uang kepada Edison.

Bantahan disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan keterangan saksi di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Kasus CSR BI-OJK Tak Kunjung Tuntas, KPK Didesak Transparan Buka Perkembangan Perkara

“Astagfirullah, itu Abi berbohong. Tidak pernah saya meminta Adi menghubungi orang Disdik,” tegas Edison dalam persidangan.

Edison juga membantah mengetahui adanya perjalanan dinas yang disebut berkaitan dengan kegiatan survei pengadaan Smartboard dan Chromebook.

Ia mengaku tidak pernah menerima laporan mengenai perkembangan proyek pengadaan tersebut selama menjabat sebagai Bupati Muara Enim.

“Saya tidak pernah mendapat laporan apakah proyek pengadaan Smartboard dan Chromebook itu selesai atau tidak. Saya juga baru tahu kalau Abi ternyata memalsukan surat tugas, baru ketahuan sekarang,” ujar Edison.

Baca Juga:
Sidang Ungkap Pengadaan Smartboard Rp31 Miliar Disdik Muara Enim, Ada Selisih Rp5,19 Miliar

Usai menjalani pemeriksaan di ruang sidang, Edison kembali menegaskan bahwa keterangan yang disampaikannya kepada majelis hakim bukan dibuat-buat.

Saat ditemui wartawan ketika meninggalkan ruang sidang, Edison mengatakan dirinya tidak menghafal seluruh penjelasan yang disampaikan dalam persidangan.

“Penjelasannya saya tidak hafal. Tapi itu fakta. Silakan nanti dibuktikan di persidangan,” katanya.

Edison kemudian kembali ditanya mengenai bantahannya atas dugaan penerimaan uang Rp3,3 miliar. Namun, ia memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Edison hanya mengangkat tangan dan memberikan salam sebelum meninggalkan area Pengadilan Tipikor Palembang.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan Smartboard dan Chromebook pada Disdikbud Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

Dalam perkara tersebut, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi menjadi terdakwa dan saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Keterangan Edison dalam persidangan menjadi bagian yang akan diuji bersama keterangan para saksi lainnya serta alat bukti yang dihadirkan jaksa maupun pihak terdakwa.

Bantahan Edison terhadap dugaan penerimaan Rp3,3 miliar dan pernyataannya bahwa Abi memberikan keterangan tidak benar masih menjadi bagian dari materi persidangan yang harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.(*)