Banner Langgar Perwali Kota Batu Ditertibkan Satpol PP

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

31 Jul 2024 07:19

Thumbnail Banner Langgar Perwali Kota Batu Ditertibkan Satpol PP
Satpol PP Kota Batu menertibkan spanduk, banner, dan alat sosialisasi tokoh yang dipasang tidak sesuai aturan, Rabu (31/07/2024). (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menggelar operasi penertiban spanduk, banner, dan alat sosialisasi tokoh yang dipasang tidak sesuai aturan, Rabu (31/07/2024). 

Operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Batu tersebut dilakukan bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), TNI- Polri dan Kejaksaan Negeri Batu 

"Kita sesuai undang-undang yang ada dan sesuai perintah pimpinan bahwa kita ingin menjaga Kota Batu supaya tetap indah dan bersih," kata Abdul Rais, Kepala Satpol PP Kota Batu.

Menurut Rais, banyak banner dan baliho yang dipasang pada tempat yang tidak sesuai. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penertiban tersebut.

Baca Juga:
Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

Ditegaskannya, semua baliho yang dicopot tidak berizin. Ada pula baliho berizin tetapi tidak dipasang pada tempat semestinya.

Baliho-baliho tersebut diamankan dalam kondisi utuh tidak dirusak. Rais mempersilakan pemilik baliho untuk mengambil barangkali bisa digunakan kembali.

"Kami mohon maaf kepada tokoh yang sedang sosialisasi atau stakeholder lainnya yang kami copot bannernya. Semua demi ketertiban dan keindahan kota kita," tegasnya.

Satpol PP melakukan operasi penertiban tersebut selama 3 hari berturut turut. Kemarin dilakukan di Kecamatan Junrejo, hari ini di Kecamatan Batu. Kemudian besok akan dilakukan di Kecamatan Bumiaji.

Baca Juga:
Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

"Sebagian banner kemarin sudah kita telepon pemiliknya, bagi yang kami ketahui pemiliknya. Tapi bagi yang tidak kami ketahui kami bawa ke Kantor Satpol PP," lanjut Rais.

Dalam kesempatan itu, Rais menyampaikan bahwa Satpol PP terbuka barangkali nanti ada stakeholder yang ingin berkomunikasi soal banner yang diamankan. Ia menegaskan tidak tebang pilih untuk menertibkan banner atau baliho. Baik milik pemerintah maupun swasta, tetap ditertibkan kalau melanggar.

"Kami membuka pintu barangkali ada keluhan atau yang lain yang perlu disampaikan kepada kami, kami siap untuk berkomunikasi," tegasnya 

Sementara, Bambang Supriyanto Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Batu menambahkan bahwa penertiban yang dilakukan adalah bentuk sosialisasi dan penegakan peraturan Wali Kota Batu No. 17 Tahun 2022. Perwali tersebut tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

"Pada prinsipnya kami butuh keindahan. Jadi jangan sampai banner berizin tetapi dipasang tidak pada tempatnya. Seperti ditempat ditiang listrik dipaku di Pohon.

Bambang menilai ketertiban dan kenyamanan dapat terwujud dengan patuhnya masyarakat dalam pemasangan banner. Baik itu atribut kampanye maupun spanduk profil tokoh-tokoh.

"Kami imbau agar tidak ditempatkan pada posisi yang mengganggu ketertiban dan keindahan Kota Batu,” tegasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Dapat Kepercayaan dari Golkar dan Hanura Maju Pilbup Malang, Abah Gun Siap Mengabdi

Baca Selanjutnya

Indomie Jadi Sponsor Persebaya Selama 3 Musim

Tags:

Kota Batu Satpol PP Kota Banner Penertiban

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar