Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Tulungagung, 7 Remaja Trenggalek Ditangkap

Jurnalis: Sholeh
Editor: Aziz Mahrizal

5 Apr 2025 11:14

Thumbnail Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Tulungagung, 7 Remaja Trenggalek Ditangkap
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers kasus ledakan petasan balon udara. (Foto: Polres Tulungagung)

KETIK, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menangkap tujuh orang tersangka dalam kasus ledakan petasan balon udara yang terjadi di Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan bahwa dari tujuh tersangka yang diamankan, lima di antaranya berstatus anak di bawah umur sehingga tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor. Sedangkan dua tersangka dewasa, yaitu ZR (19 tahun) dan AA (20 tahun), telah ditahan.

“Tujuh orang ini yang bertanggung jawab menerbangkan balon udara yang digantung 100 petasan ukuran kecil, 83 meledak, sisanya 17 sisanya gagal meledak. Selain ukuran kecil ada 5 petasan ukuran besar, dua meledak tiga gagal meledak di TKP kemudian diamankan menjadi alat bukti,” katanya, Jumat, 4 April 2025.

Akibat ledakan petasan, lanjutnya, satu mobil rusak berat, satu rumah rusak berat dan satu orang mengalami luka ringan, terluka di bagian muka dan lengan. 

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Ia mengatakan bahwa ketujuh remaja asal Trenggalek tersebut membuat balon udara dan petasan dengan melihat tutorial di YouTube. Bahan-bahan untuk membuat petasan mereka beli secara daring. 

“Pengakuan tersangka, pada tahun 2024 sudah membuat dan tahun 2025 membuat kembali dengan cara patungan,” ujarnya. 

Kronologinya, pada Rabu, 2 April 2025, balon udara yang telah diisi petasan diterbangkan dari wilayah Durenan, Trenggalek. Balon tersebut diangkut ke lokasi penerbangan menggunakan kereta dorong. 

Setelah terbang sekitar 500 meter ke arah selatan, tepatnya di lokasi ledakan, Desa Gandong, petasan yang terikat pada balon jatuh dan meledak, mengenai rumah, mobil, dan menyebabkan satu orang mengalami luka ringan.

Baca Juga:
Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

“Total kerugian kurang lebih Rp100 juta, untuk korban luka ringan sudah mendapat penanganan oleh tim medis,” jelas AKBP Taat.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 3 buah mercon atau petasan besar yang belum meledak, 17 buah mercon atau petasan kecil yang belum meledak, 1 unit kereta dorong berwarna merah (berada di lokasi penerbangan balon), 1 unit mobil merek Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DK 1643 AB berwarna putih yang terdampak ledakan, beserta tang, sabit, bambu penyulut api, lakban, gunting, karpet, tali rafia, botol bekas minyak tanah, sisa daun kering (diduga untuk membuat api), dan barang bukti lainnya.

“Ukuran balon udara yang diterbangkan oleh tersangka diperkirakan tingginya kurang lebih 20 Meter,” sambungnya.

Kapolres menjelaskan pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini, yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak, yang ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara. 

Selanjutnya, Pasal 421 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun. Terakhir, Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)

Baca Sebelumnya

Balas Peraturan Trump, China Tetapkan Tarif Capai 34% untuk Barang dari AS

Baca Selanjutnya

Serial Drama Bidaah dan Ajaran Sesat Atas Nama Agama

Tags:

Ledakan petasan balon udara Polres Tulungagung Tulungagung trenggalek Petasan

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar