KETIK, ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar tata kelola Baitul Mal Gampong. Regulasi itu disusun untuk memperkuat kelembagaan dan pengelolaan zakat di tingkat desa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat, Kurdi, mengatakan penyusunan regulasi itu merupakan tindak lanjut surat Gubernur Aceh terkait optimalisasi dan penguatan Baitul Mal Gampong.

Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan pembentukan hingga pengelolaan lembaga tersebut berjalan sesuai ketentuan qanun yang berlaku.

"Kita juga sepakati nanti regulasi terkait tata kelola Baitul Mal Gampong ini akan sesuai dengan qanun dan turunannya akan dalam bentuk perbup," kata Kurdi

Kurdi menjelaskan, setiap gampong nantinya diminta mengusulkan tiga orang sebagai pengurus Baitul Mal Gampong. Pengurus yang diusulkan akan dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) geuchik.

Baca Juga:
Tegas! Pemkab Nagan Raya Dukung Polri Berantas Narkoba hingga Pelosok Daerah

Sementara itu, persyaratan dan mekanisme pengusulan pengurus akan disampaikan lebih lanjut oleh Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat.

"Nanti ketua Baitul Mal akan mengirim surat terkait dengan kategori syarat dan sebagainya," ujarnya.

Pemkab Aceh Barat menargetkan pengukuhan pengurus Baitul Mal Gampong dapat dilaksanakan pada akhir Oktober 2026.

Sementara itu, Ketua Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat, Teungku Sofyan Yusuf, mengatakan pembentukan lembaga tersebut merupakan bagian dari penyesuaian sistem Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang selama ini berjalan di tingkat gampong.

Baca Juga:
ODGJ yang Dipasung Dirujuk ke RSJ Banda Aceh, Bupati Nagan Raya Salurkan Tali Asih

Menurut Sofyan, keberadaan Baitul Mal Gampong diharapkan mampu mengoptimalkan penghimpunan dan pengelolaan zakat agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

"Harapan kita, yang pertama semua potensi zakat itu bisa kita kelola dengan baik, tepat sasaran, sehingga dengan sendirinya kemakmuran masyarakat bisa kita capai insyaallah," kata Sofyan.

Ia berharap penguatan kelembagaan Baitul Mal Gampong dapat meningkatkan efektivitas penyaluran zakat, terutama dalam membantu masyarakat kurang mampu.

Selain menyiapkan regulasi, pemerintah daerah juga akan mempercepat proses administrasi dan pengusulan calon pengurus dari masing-masing gampong agar pengukuhan dapat terlaksana sesuai target.