KETIK, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penyesuaian tarif royalti untuk komoditas pertambangan seperti batu bara, nikel, dan sejumlah mineral lain mulai berlaku Juni 2026.

Purbaya menyampaikannya dalam kegiatan Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Wacana ini mengemuka seiring rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025. Revisi tersebut difokuskan pada penyesuaian tarif royalti untuk menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Purbaya menyebut, proses diskusi rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah dilaksanakan dengan Presiden Prabowo Subianto dan segera diberlakukan.

Meskipun belum merinci besaran tarif yang akan diterapkan, Purbaya mengonfirmasi penyesuaian royalti ini berpotensi diterapkan secara menyeluruh atau across the board untuk semua komoditas mineral.

Baca Juga:
Kunker Presiden RI Prabowo Subianto di Cilacap, Resmikan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Lanjut Sambangi Sekolah

Ia mengatakan, langkah tersebut diambil pemerintah guna mengoptimalkan PNBP di tengah momentum penguatan harga komoditas global.

"Itu PP-nya sudah selesai, diskusinya sudah selesai, PP-nya sudah dinaikkan. Mungkin mulai berlaku awal Juni kalau saya nggak salah," ungkap Purbaya.

Bahlil tunda penerapan royalti tambang

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menunda penerapan royalti tambang untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas dan perak untuk membangun formulasi yang lebih baik.

Baca Juga:
BP Batam Tegaskan Komitmen Benahi Persoalan Investasi di Hadapan Menteri Keuangan Purbaya

"Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan," jelas Bahlil di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Formulasi baru terkait royalti tambang itu, kata dia, akan diupayakan untuk menjadi formulasi yang menguntungkan negara dan pengusaha.

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan sidang dengar pendapat pada 8 Mei 2026 terkait usulan perubahan tarif royalti untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas dan perak, merupakan sosialisasi dan belum menjadi keputusan.

"Masih kami pikirkan lagi. Itu harus mencari formulasi yang ideal, tidak boleh merugikan pengusaha tetapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," ucap Bahlil. (*)