KETIK, MALANG – Mus Mulyadi (54), warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, tak mampu menyembunyikan rasa bahagia sekaligus leganya. Pernikahan yang telah ia arungi puluhan tahun kini resmi tercatat dalam administrasi negara.
Ia merupakan satu dari delapan pasangan suami istri (pasutri) yang mengikuti Isbat Nikah Sidang Terpadu di Mall Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, Kota Malang, pada Selasa 26 Mei 2026.
Mus mengungkapkan bahwa usia pernikahannya dengan sang istri sebenarnya sudah berjalan selama 30 tahun. Namun, akibat kendala faktor ekonomi, mereka dahulu hanya menikah secara siri.
"Dulu saya menikah di tahun 1996 dan saat itu saya menikah di pak kyai. Selama itu pula, saya tidak punya surat atau dokumen resmi (buku nikah)," ujarnya kepada Ketik.com.
Setelah sekian lama menunggu, kabar bahagia yang dinanti akhirnya datang pada tahun 2026. Begitu mendapat informasi bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar Isbat Nikah Sidang Terpadu, Mus langsung bergegas mendaftar.
Baca Juga:
Tren Kurban 2026 di Kota Malang: Sapi Lebih Diminati Ketimbang Kambing"Saya dapat infonya dari pak modin, lalu saya langsung mendaftar. Pendaftarannya gratis dan hanya membawa berkas dokumen yang diperlukan," tambahnya.
Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya program dari Pemkot Malang ini. Sebab selama belum memiliki buku nikah, ia kerap menemui jalan buntu saat mengurus administrasi kependudukan.
"Selama 30 tahun pernikahan, saya sudah dikaruniai dua anak dan dua cucu. Tetapi karena saat itu belum punya buku nikah, jadinya agak kesulitan saat mengurus tentang administrasi kependudukan," jelasnya.
Di lokasi yang sama, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa agenda Sidang Terpadu ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik. Langkah ini menjadi aksi konkret Pemkot Malang untuk "jemput bola" dalam menyelesaikan persoalan dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan hukum secara cepat dan terintegrasi.
Baca Juga:
Daya Tampung Sekolah Negeri Jomplang, DPRD Kota Malang Desak Evaluasi Total"Ada empat layanan utama yaitu isbat nikah, penetapan asal-usul anak, penetapan perwalian serta perubahan biodata pada buku nikah. Permasalahan ini yang paling banyak dirasakan oleh masyarakat dan lewat sidang terpadu ini menjadi satu solusi," bebernya.
Dalam pelaksanaan Sidang Terpadu, Pemkot Malang berkolaborasi dengan beberapa stakeholder termasuk Pengadilan Agama (PA) Kota Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berjumlah sebanyak 112 orang, dengan yang paling tua tercatat berusia 75 tahun.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, menyampaikan bahwa peran kejaksaan dalam Sidang Terpadu ini adalah sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait penetapan perwalian anak.
"Tadi juga dilaksanakan permohonan penetapan perwalian dan kami dampingi untuk melakukan kuasa. Dari 20 pemohon yang mengajukan, semuanya dinyatakan sah dan berhak menjadi wali," ungkapnya.
Tri Joko menambahkan, penetapan perwalian anak ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan hukum. Dengan begitu, anak-anak bisa mendapatkan legalitas yang jelas untuk memperoleh hak-hak mereka, termasuk hak keperdataan.
"Lewat perwalian ini, menjadi bentuk dalam memberikan perlindungan kepada anak. Kita harus melindungi hak-hak mereka seperti hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan kesehatan, termasuk melindungi mereka dari eksploitasi dan penelantaran," tandasnya. (*)